Medan,TOPINFORMASI.COM
Pemeriksaan kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus bergulir. Setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi sorotan.
Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Teuku Yudhistira, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait, termasuk Raja Juli Antoni, meski sang menteri mengaku telah mengembalikan amplop yang diberikan Suhardiman.
“Kasus ini harus ditelusuri dan diselidiki secara utuh dan komprehensif. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan ditindak jika terbukti menikmati aliran uang yang terindikasi sebagai gratifikasi,” kata Yudhistira di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, pengembalian amplop tidak otomatis menghapus kewajiban penegak hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi. Ia menilai KPK harus mengurai seluruh rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang.
“Karena itu, pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni harus dilakukan agar kasus ini terang benderang. Tidak bisa beralasan karena sudah mengembalikan amplop lalu dianggap selesai,” ujarnya.
Yudhistira juga meminta KPK mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain dalam kasus tersebut. Menurut dia, seluruh dugaan penerimaan harus diusut hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengatakan amplop tersebut dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman.
“Saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Karena merasa tidak berhak menerimanya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Raja Juli juga menyebut memiliki bukti pengembalian berupa tanda terima dan dokumentasi penyerahan amplop. Selain itu, ia menegaskan tidak pernah menerbitkan surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi maupun mengubah status kawasan hutan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan penyidik membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan dalam proses pembuktian perkara. KPK juga masih mendalami dugaan aliran dana kepada pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuansing.



