Dilaporkan Warga, 2 Pengedar Sabu-Ganja di Medan Tuntungan Diciduk Hitungan Jam

Medan ,TOPINFORMASI.COM

Gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkoba di Jalan Nyiur VII, Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah polisi menerima aduan dari warga.

Kedua terduga pelaku berinisial M (42) dan AP (46), warga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, diamankan personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Senin (6/7/2026) sore. Sebelumnya, warga melaporkan keduanya diduga melakukan transaksi narkoba secara terang-terangan, bahkan aksi tersebut sempat terekam dalam video singkat.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan laporan diterima pada siang hari dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada sore harinya.

“Laporan masyarakat kami terima siang. Setelah dianalisis dan dilakukan penyelidikan, sorenya langsung kami ringkus. Salah satu pelaku, M, juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara pada 2009 hingga 2014,” ujar Rafli didampingi Kanit 3 Satresnarkoba IPTU Berry Anggara, Selasa (7/7/2026).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 6,65 gram, dua unit telepon seluler, alat hisap sabu, plastik pembungkus sabu, serta sejumlah kaca pireks.

Menurut Rafli, kedua terduga pelaku memiliki peran berbeda. M diduga berperan sebagai penjual sabu sekaligus penyedia alat hisap narkoba, sedangkan AP diduga mengedarkan ganja.

“Perannya berbeda. M diduga menjual sabu dan menyewakan alat hisap, sementara AP diduga menjual ganja,” katanya.

Rafli menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba akan ditindaklanjuti secara cepat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika melalui berbagai saluran pengaduan, termasuk layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

BACA JUGA  Diduga Monopoli, Agen Sawit di Sei Kepayang Larang Warga Jual TBS ke Pengepul Lain: "Yang Perbaiki Jalan Kami"

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Identitas pelapor juga kami jamin kerahasiaannya. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba bersama masyarakat,” tegasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER