BerandaBerita UtamaCek Dicairkan Tanpa Verifikasi, Bank Bisa Dimintai Pertanggungjawaban? Ini Dasar Hukumnya

Cek Dicairkan Tanpa Verifikasi, Bank Bisa Dimintai Pertanggungjawaban? Ini Dasar Hukumnya

TOPINFORMASI — Persoalan pencairan cek tanpa proses verifikasi yang memadai berpotensi menjadi persoalan serius bagi bank. Jika terbukti petugas bank mengabaikan prosedur pemeriksaan dan kelalaian tersebut menyebabkan dana nasabah berpindah kepada pihak yang tidak berhak, tanggung jawab bank dapat dipersoalkan secara hukum.

Perbankan pada dasarnya wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip kehati-hatian. OJK juga menegaskan bahwa perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian.

Dalam praktik pencairan cek, bank tidak semata-mata menerima lembar cek kemudian membayarkan sejumlah uang yang tercantum di dalamnya. Terdapat prosedur pemeriksaan yang harus dijalankan sesuai ketentuan dan SOP internal bank.

Verifikasi Cek Jadi Titik Krusial

Cek merupakan perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dana dalam jumlah tertentu atas nama atau atas unjuk. OJK sendiri mendefinisikan cek demikian dalam OJK Pedia.

Karena menyangkut pembayaran dari rekening nasabah, proses pencairannya harus memperhatikan aspek keaslian dokumen, kesesuaian data, kewenangan pihak yang mencairkan serta prosedur pengamanan yang ditetapkan bank.

Dengan demikian, apabila dalam suatu kasus kemudian ditemukan bahwa cek dicairkan tanpa pemeriksaan yang semestinya, persoalannya tidak berhenti pada transaksi teller semata.

Pertanyaannya adalah: apakah seluruh prosedur pengamanan dan verifikasi yang diwajibkan bank telah benar-benar dijalankan?

Prinsip Kehati-hatian Bukan Sekadar Formalitas

Prinsip kehati-hatian merupakan bagian penting dalam kegiatan perbankan. OJK juga menempatkan aspek manajemen risiko, tata kelola, keamanan serta pencegahan kejahatan perbankan sebagai bagian dari pengawasan sektor perbankan.

Dalam konteks pelayanan perbankan, pekerjaan teller juga dikategorikan sebagai pekerjaan pokok yang memiliki peran penting dalam operasional bank.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pencairan cek palsu atau cek yang tidak sah akibat prosedur pemeriksaan yang tidak dijalankan, perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap alur transaksi.

Mulai dari siapa yang menerima cek, siapa yang memeriksa, bagaimana pencocokan data dilakukan, apakah tanda tangan telah diperiksa terhadap specimen, hingga siapa yang memberikan persetujuan pencairan.

Apakah Bank Wajib Mengganti Kerugian?

Jawabannya tidak dapat dipukul rata.

Jika nasabah mengalami kerugian akibat pencairan cek yang tidak sah, pertanggungjawaban bank sangat bergantung pada fakta dan hasil pembuktian. Antara lain, apakah terdapat kelalaian bank, pelanggaran prosedur, kesalahan pegawai, atau justru terdapat faktor lain dari pihak nasabah maupun pihak ketiga.

Apabila unsur perbuatan melawan hukum dan hubungan sebab akibatnya dapat dibuktikan, Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi salah satu dasar gugatan ganti kerugian.

Artinya, bukan setiap cek bermasalah otomatis membuat bank bersalah, tetapi bank dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terdapat kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian.

OJK Juga Memiliki Kewenangan Pengawasan

Dari sisi regulasi, perlindungan konsumen sektor jasa keuangan saat ini antara lain diatur melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023. Regulasi tersebut mencakup prinsip perlindungan konsumen, perilaku PUJK, penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa, pengawasan serta pengenaan sanksi.

OJK juga memiliki fungsi pengawasan terhadap bank, termasuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sektor jasa keuangan.

Jika Ada Unsur Kesengajaan, Persoalannya Berbeda

Persoalan menjadi jauh lebih serius apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kesengajaan, manipulasi dokumen, pemalsuan, atau kerja sama antara oknum bank dengan pihak lain untuk mencairkan dana secara tidak sah.

Dalam kondisi demikian, persoalan dapat masuk ke ranah pidana sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.

Namun, tuduhan adanya kerja sama atau kesengajaan harus didukung bukti dan tidak boleh langsung disimpulkan hanya karena terjadi pencairan cek yang kemudian dipermasalahkan.

Kuncinya Ada pada Bukti Transaksi

Untuk menguji apakah bank telah menjalankan SOP atau justru lalai, sejumlah dokumen menjadi sangat penting.

Di antaranya:

cek asli dan dokumen pencairannya;

specimen tanda tangan pemilik rekening;

bukti identitas pihak yang mencairkan;

slip atau formulir pencairan;

rekaman CCTV;

data transaksi dan sistem internal bank;

catatan pemeriksaan/verifikasi;

bukti komunikasi atau konfirmasi apabila dilakukan;

serta SOP bank yang berlaku pada saat transaksi.

Dari dokumen-dokumen tersebut dapat ditelusuri apakah pencairan dilakukan sesuai prosedur atau terdapat tahapan yang terlewat.

Dengan demikian, apabila dana nasabah diduga dicairkan melalui cek yang tidak sah, persoalan hukumnya bukan sekadar “cek sudah cair atau belum”. Pertanyaan terpenting justru: apakah bank telah menjalankan seluruh kewajiban verifikasi dan prinsip kehati-hatian sebelum uang nasabah dibayarkan?

Jika terbukti terdapat kelalaian yang memiliki hubungan langsung dengan kerugian nasabah, pintu pertanggungjawaban perdata maupun mekanisme pengaduan dan pengawasan sektor jasa keuangan dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments