JAKARTA, TOPINFORMASI.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan program sertipikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri PKP Maruarar Sirait di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rapat juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan penetapan penerima manfaat dilakukan secara tepat sasaran.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan program tersebut memberikan layanan sertipikasi tanah tanpa biaya bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR.
“Ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini memang ditujukan agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, terdapat tiga kelompok penerima manfaat. Pertama, masyarakat yang memperoleh bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
Menurut Nusron, khusus bagi penerima KPR FLPP, fasilitas gratis diberikan untuk proses peningkatan status HGB menjadi SHM atas nama pemilik yang bersangkutan.
Program ini juga tidak hanya menyasar pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal. Mereka tetap dapat mengajukan permohonan selama terdaftar paling tinggi pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan sertipikasi beserta bukti yang menunjukkan statusnya sebagai penerima program.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menilai program tersebut menjadi langkah strategis untuk melengkapi bantuan perumahan pemerintah. Menurut dia, masyarakat tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Ia mengatakan program sertipikasi gratis akan dipadukan dengan program BSPS atau bedah rumah serta didukung penguatan ekonomi keluarga melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh sertipikat tanah tanpa terbebani biaya pengurusan, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Program ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap percepatan Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.



