Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Korban Dugaan Pelecehan Seksual Didorong Segera Membuat Laporan Resmi

MEDAN ,TOPINFORMASI.com

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual nonfisik yang diduga dilakukan seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU). Polisi menegaskan proses hukum baru dapat berjalan apabila korban menyampaikan pengaduan resmi.

Langkah tersebut ditandai dengan koordinasi antara Ditres PPA dan PPO Polda Sumut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara, serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU di Kantor Satgas PPK USU, Selasa (14/7/2026).

Pertemuan dipimpin langsung Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara W. bersama Kepala Dinas P3AKB Sumut Dwi Endah Purwanti. Hadir pula jajaran Ditres PPA dan PPO, Polrestabes Medan, psikolog, dan anggota Satgas PPK USU.

Koordinasi dilakukan menyusul ramainya informasi di media sosial terkait dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi USU. Terduga pelaku disebut menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp, mengirimkan konten bermuatan seksual, meminta foto pribadi, hingga mengirimkan foto alat kelaminnya.

Dari hasil klarifikasi diketahui, kasus tersebut mencuat setelah seorang mahasiswa mengumpulkan keterangan dari para korban melalui media sosial dan membentuk grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 58 orang yang diduga pernah mengalami tindakan serupa.

Meski demikian, Satgas PPK USU menegaskan bahwa penanganan perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Proses pemeriksaan harus diawali dengan adanya pengaduan resmi dari korban sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga saat ini, Satgas PPK USU telah menerima 10 pengaduan yang terdiri atas delapan korban dan dua saksi. Seluruh laporan sedang diproses berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

BACA JUGA  Kanada Hadapi Qatar di Vancouver, Davies dan David Jadi Andalan Les Rouges

Satgas juga telah dua kali melayangkan panggilan klarifikasi kepada terduga pelaku. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Pemanggilan ketiga dijadwalkan pada 15 Juli 2026 sebelum hasil pemeriksaan disampaikan kepada Rektor USU untuk ditindaklanjuti.

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara menegaskan, perkara dugaan kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik aduan, sehingga penyelidikan maupun penyidikan hanya dapat dilakukan setelah adanya laporan resmi dari korban.

“Kami terus berkoordinasi dengan Satgas PPK USU dan Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pendampingan kepada para korban serta mendorong mereka menyampaikan pengaduan resmi. Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kristinatara.

Polda Sumut memastikan akan terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban serta mendukung penanganan perkara secara profesional, berkeadilan, dan mengutamakan pemulihan korban melalui sinergi dengan Satgas PPK USU dan instansi terkait.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER