JAKARTA ,TOPINFORMASI.com
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penunjukan tersebut menandai babak baru dalam proses hukum yang tengah dijalani Febrie.
Hotman mengonfirmasi telah menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie selama proses pemeriksaan dan penyidikan. Kehadirannya sekaligus menjawab spekulasi publik setelah dirinya beberapa kali terlihat berada di lingkungan Kejaksaan Agung.
Hotman Paris merupakan advokat senior kelahiran Laguboti, Sumatera Utara, 20 Oktober 1959. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan itu dikenal luas berkat kiprahnya menangani berbagai perkara besar, mulai dari sengketa bisnis, arbitrase internasional, hingga kasus pidana yang menyita perhatian publik.
Setelah berkarier di sejumlah firma hukum, Hotman mendirikan kantor hukum Hotman Paris Hutapea & Partners. Selama puluhan tahun, ia dipercaya menangani perkara bernilai besar yang melibatkan perusahaan nasional maupun internasional, serta sejumlah tokoh publik.
Selain aktif sebagai advokat, Hotman juga dikenal sebagai figur publik yang kerap memberikan edukasi hukum melalui media massa dan media sosial.
Dalam perkara yang kini dihadapi Febrie Adriansyah, Hotman bertugas memberikan pendampingan hukum selama proses penyidikan berlangsung. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penanganan Kejaksaan Agung.
Sejauh ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Aparat penegak hukum terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami berbagai aspek perkara. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah maupun tidak bersalah sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Keterlibatan Hotman Paris diperkirakan akan menambah perhatian publik terhadap jalannya perkara. Mengingat rekam jejaknya dalam menangani berbagai kasus besar, strategi pembelaan yang disusun tim kuasa hukum diprediksi menjadi salah satu aspek yang akan menjadi sorotan.
Meski demikian, hasil akhir perkara tetap bergantung pada proses pembuktian di hadapan hukum, termasuk alat bukti, fakta persidangan, serta putusan pengadilan apabila kasus berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan.



