BATUBARA,TOPINFORMASI.com
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batubara yang membahas kewajiban penyediaan plasma sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit menyepakati bahwa skema plasma yang diperjuangkan adalah dalam bentuk fisik berupa lahan.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat Pansus yang dipimpin Ketua Pansus Ismar Khomri, Senin (20/7/2026), setelah mendengarkan masukan dari PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara, Zuriat Kedatukan Lima Puluh, dan Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Rakyat (PB Gemkara).
Ketua Umum PB Gemkara, Khairul Muslim, menegaskan bahwa meskipun regulasi membuka sejumlah opsi pelaksanaan kewajiban plasma, pihaknya berharap perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban tersebut melalui penyediaan lahan plasma.
Pandangan serupa disampaikan Ketua PD IWO Batubara, Darmansyah, bersama Penasehat Hukum Zuriat Kedatukan Lima Puluh, Zamal Setiawan. Mereka menilai plasma dalam bentuk fisik merupakan skema yang paling memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Ketua Pansus Ismar Khomri menjelaskan, berdasarkan hasil studi tiru ke Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, terdapat beberapa model pelaksanaan plasma, seperti plasma fisik, pola kemitraan, maupun skema lainnya.
“Di Pelalawan, plasma fisik ditempatkan di luar areal HGU karena lahan masih tersedia. Seluruh biaya penanaman hingga perawatan ditanggung perusahaan perkebunan,” ujarnya.
Namun, menurut Ismar, kondisi tersebut sulit diterapkan di Kabupaten Batubara karena keterbatasan ketersediaan lahan di luar areal perkebunan.
Ia juga menyoroti adanya sejumlah regulasi yang dinilai membuka ruang multitafsir sehingga perusahaan cenderung memilih ketentuan yang dianggap paling menguntungkan bagi mereka. Karena itu, Pansus berencana meminta penjelasan langsung kepada kementerian atau lembaga yang menerbitkan regulasi tersebut di Jakarta.
“Bagi kami, aturan yang paling memberikan manfaat kepada masyarakat itulah yang akan kami perjuangkan,” tegas Ismar.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Batubara, seperti Sekretaris Daerah, Asisten I, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan.
Sekretaris Pansus, Jalasmar Sitinjak, menilai ketidakhadiran para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung pembahasan persoalan plasma.
“Selama rapat yang digelar, yang hadir hanya pejabat setingkat kepala bidang. Padahal, kami membutuhkan penjelasan langsung dari kepala OPD beserta data yang diperlukan dalam pembahasan ini,” ujarnya.
Meski demikian, Jalasmar menegaskan Pansus tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan hingga menghasilkan rekomendasi yang diharapkan mampu mendorong perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban penyediaan plasma bagi masyarakat.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Batubara bersama seluruh elemen masyarakat dapat memberikan dukungan agar pembahasan Pansus berjalan optimal dan menghasilkan solusi atas persoalan plasma yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.



