Organisasi Wartawan Kecam Pernyataan Hotman Paris, Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis

JAKARTA ,TOPINFORMASI.com

Sejumlah organisasi wartawan mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat menghadiri konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7).

Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris menanggapi pertanyaan seorang wartawan dengan kalimat, “Lu punya otak enggak?” saat dimintai penjelasan mengenai dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Menanggapi hal itu, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menyatakan penyesalan atas pilihan kata dan cara Hotman merespons pertanyaan yang diajukan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menegaskan bahwa bertanya merupakan bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi yang menjadi kewajiban wartawan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (20/7).

Forum Pemred menegaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan profesi jurnalis melalui ucapan ataupun sikap yang bersifat intimidatif.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk bebas dari intimidasi maupun tindakan yang menghambat kerja pers.

Forum Pemred mengimbau seluruh pihak untuk menghormati profesi masing-masing dan menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Secara terpisah, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil turut mengecam keras ucapan Hotman Paris dan meminta yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

BACA JUGA  KPK Ungkap SKPD Cilacap Khawatir Dimutasi Jika Tak Penuhi Permintaan Uang Bupati

“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” ujar Irfan.

Menurutnya, pernyataan “lu punya otak enggak?” bukan merupakan bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

Irfan menegaskan, narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun membantah pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak membenarkan adanya serangan personal terhadap jurnalis.

“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” tegasnya.

Ia menambahkan, wartawan dan advokat memiliki peran yang sama penting dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Karena itu, menurutnya, perbedaan pandangan seharusnya tetap disampaikan dengan mengedepankan etika serta saling menghormati profesi masing-masing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER