Medan ,TOPINFORMASI.com
Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara mengajukan permohonan perlindungan hukum, pengawasan, serta Gelar Perkara Khusus terkait penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim pada Senin (20/7/2026) kepada Polda Sumatera Utara dan sejumlah instansi terkait.
Dalam surat itu, kuasa hukum meminta agar AKP Fadlun Al Fitri, S.S. mendapat perlindungan hukum sebagai pihak yang mereka nilai berstatus saksi kunci (whistleblower). Menurut mereka, AKP Fadlun memiliki pengetahuan langsung mengenai dugaan pola permintaan uang yang diduga berlangsung secara sistematis dan berantai.
Selain perlindungan hukum, kuasa hukum juga meminta agar seluruh laporan yang saling berkaitan ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, termasuk melalui pemeriksaan alat bukti elektronik secara ilmiah.
Mereka turut mengusulkan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, melakukan konfrontasi antar saksi maupun dengan pihak terperiksa, serta menguji seluruh bukti digital guna memperoleh kebenaran materiil.
Kuasa hukum juga meminta pelibatan sejumlah ahli, di antaranya Ahli Linguistik, Ahli Linguistik Forensik, Ahli Psikolinguistik, Ahli Analisis Wacana, serta Ahli Sains Data atau Natural Language Processing (NLP) untuk menganalisis percakapan digital yang menjadi bagian dari alat bukti.
Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH selaku kuasa hukum mengatakan permohonan tersebut bertujuan memastikan mekanisme penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri berjalan secara profesional dan berkeadilan.
“Kami berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, independen, profesional, serta berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Seorang yang kami nilai berstatus sebagai whistleblower harus memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Marudut dalam keterangannya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH menyebut pihaknya juga meminta evaluasi terhadap adanya perbedaan klasifikasi penanganan sejumlah pengaduan yang dinilai memiliki karakteristik serupa.
Menurut Paul, konsistensi penerapan hukum internal Polri penting untuk menjaga kepastian hukum, persamaan perlakuan di hadapan hukum (equality before the law), serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami juga meminta agar seluruh alat bukti elektronik, khususnya percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara ini, dianalisis menggunakan pendekatan ilmiah melalui para ahli yang memiliki kompetensi di bidang linguistik forensik dan analisis komunikasi digital,” ujarnya.
Surat permohonan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran, tetapi juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, LPSK, Ombudsman RI, KPK, Mahkamah Agung RI, serta sejumlah pejabat terkait lainnya sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Melalui permohonan itu, Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara berharap proses pemeriksaan berjalan secara independen, profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang memberikan keterangan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum.
Mereka juga meminta agar hak-hak AKP Fadlun Al Fitri dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, Perkap Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum, serta berbagai aturan lain mengenai perlindungan whistleblower dan pemberantasan korupsi.
Catatan redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan permohonan dari pihak kuasa hukum. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Polda Sumatera Utara maupun pihak-pihak yang disebut terkait substansi permohonan tersebut.



