PWI Pusat Sesalkan Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Jakarta (TOPINFORMASI.com) –
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menghadapi pertanyaan dalam konferensi pers terkait pendampingan hukumnya terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan.
Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia menegaskan PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Menurutnya, sikap organisasi semata-mata bertujuan menjaga marwah profesi wartawan agar dapat menjalankan tugas secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal.
Akhmad mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi sehingga keduanya harus saling menghormati serta menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Karena itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi itu menyatakan akan terus memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar Akhmad.
Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga mengecam pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat wartawan. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Kecaman tersebut muncul setelah konferensi pers yang digelar Hotman Paris pada Jumat (17/7), ketika mendampingi kliennya. Dalam kesempatan itu, Hotman disebut melontarkan kalimat “lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.
Iwakum menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan pers dan berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Organisasi itu meminta seluruh pihak menghormati peran wartawan sebagai penyampai informasi kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA  Polda Sumut Bongkar Ruang Tersembunyi di Diskotek Krypton Medan, Diduga Simpan Jejak Zat Terlarang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER