Rommy Van Boy Beri Tenggat Sepekan, Desak Pemko Medan Bongkar Taman Hermes di Atas Drainase

MEDAN, Topinformasi.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk membongkar taman milik Hermes Place Polonia yang berada di atas saluran drainase di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Menurut Rommy, keberadaan taman tersebut dinilai menutup akses drainase sehingga menyulitkan proses pemeliharaan jaringan air. Selain itu, area yang seharusnya difungsikan sebagai trotoar bagi pejalan kaki justru dimanfaatkan sebagai taman.

“Lokasi itu berada di atas drainase dan seharusnya difungsikan sebagai trotoar bagi pejalan kaki, bukan taman. Kalau memang itu taman, mana izinnya? Kami meminta dalam waktu satu minggu taman yang berdiri di atas trotoar itu sudah dibongkar,” tegas Rommy, Rabu (22/7/2026).

Ia menilai fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berpotensi merugikan masyarakat.

Rommy juga meminta SDABMBK segera mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase sebagaimana mestinya agar dapat dimanfaatkan masyarakat serta memudahkan proses pembersihan dan perawatan drainase.

Persoalan tersebut mencuat setelah pihak Hermes Place Polonia mengklaim area pedestrian di depan bangunan merupakan bagian dari aset perusahaan. Klaim itu mendapat sorotan dari Komisi IV DPRD Kota Medan karena trotoar merupakan fasilitas publik yang berada di bawah kewenangan pemerintah.

“Properti Hermes itu telah merampas hak pejalan kaki. Karena itu, kami mendesak Pemko Medan segera membongkarnya,” ujar Rommy.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak Hermes Place Polonia dalam mengklaim area trotoar sebagai bagian dari aset perusahaan.

“Sejak kapan trotoar menjadi aset atau properti pribadi? Ini tidak masuk akal,” katanya.

BACA JUGA  Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU, Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf

Rommy menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan secara resmi dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait dasar klaim kepemilikan area tersebut.

“Kami ingin trotoar dikembalikan pada fungsi semestinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Dalam RDP nanti, kami juga akan meminta penjelasan terkait dasar klaim bahwa trotoar itu milik mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, advokat Sony Metusala Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) oleh pengelola Hermes Place Polonia kepada DPRD Kota Medan.

Dalam laporannya, Sony menduga pengelola memanfaatkan lahan fasilitas umum, membangun taman di atas area Rumija, serta menempatkan pintu keluar bioskop yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas.

Menurutnya, dugaan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Di sisi lain, manajemen Hermes Place Polonia sebelumnya menyatakan area taman tersebut merupakan bagian dari lahan perusahaan berdasarkan sertifikat hak atas tanah yang dimiliki. Namun, saat diminta memperlihatkan dokumen tersebut, pihak manajemen menyebut sertifikat berada di kantor hukum perusahaan di Jakarta sehingga belum dapat ditunjukkan.

Manajemen Hermes Place Polonia juga menyatakan siap memenuhi panggilan DPRD Kota Medan untuk memberikan penjelasan terkait polemik batas lahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hermes Place Polonia belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pembongkaran taman, dugaan pemanfaatan fasilitas umum, pembangunan taman di area Rumija, penempatan pintu keluar bioskop yang dipersoalkan, maupun dasar hukum penggunaan area trotoar yang menjadi polemik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER