JAKARTA, TOPINFORMASI.com –
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Selasa (21/7/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, itu menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung program penyediaan rumah layak huni.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga memperoleh sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum.
“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.
SEB tersebut mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor agar berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.
Nusron menjelaskan, tahap awal yang menjadi prioritas adalah penyelesaian sertipikasi tanah berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.
“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015–2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, serta data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menekankan pentingnya validasi data agar program berjalan tepat sasaran. Menurutnya, seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat harus melakukan verifikasi bersama terhadap data penerima manfaat.
“Kita sama-sama melakukan kalibrasi data. BPS memiliki data, kami juga memiliki data yang nantinya diverifikasi bersama agar program ini benar-benar tepat sasaran,” kata Maruarar.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut antara lain Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. Acara juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI.(red)



