Palu , TOPINFORMASI.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat sinergi melalui penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah. Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah.
Komitmen tersebut diteken dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Rabu (29/7/2026).
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang cepat, pasti, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Kementerian ATR/BPN ingin menjadi bagian dari pemerintah daerah dengan menghadirkan layanan publik yang memuaskan, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujarnya.
Menurut Dedi, transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas layanan, tetapi juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menambahkan, percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan kerja sama tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, dan pencegahan korupsi. Kementerian Dalam Negeri bertugas memperkuat pembinaan pemerintah daerah, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal, sedangkan Kementerian ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Tri mengungkapkan, Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK.
“Ada sembilan bentuk kerja sama yang ditawarkan. Daerah dapat memilih sesuai kebutuhannya. Kami berharap Sulawesi Tengah menjadi salah satu contoh terbaik dalam implementasi kerja sama ini,” katanya.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan seluruh kepala daerah di wilayahnya siap mendukung pelaksanaan sembilan program tersebut, terutama untuk mempercepat sertipikasi aset pemerintah daerah yang hingga kini masih banyak belum memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, penataan administrasi pertanahan yang baik akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta perlindungan aset pemerintah.
“Kami berkomitmen mempercepat proses ini. Nantinya akan dipertegas pembagian tugas antara BPN dan pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan optimal,” ujar Anwar.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, seluruh bupati dan wali kota, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah. Penandatanganan turut disaksikan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, dan Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina.



