Berita UtamaHukum

Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz, Keluarga Apresiasi Kinerja Aparat

0
×

Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz, Keluarga Apresiasi Kinerja Aparat

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG , TOPINFORMASI.com

Keluarga almarhumah Hj. Nurliz menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban. Terduga pelaku berinisial RRF (23) ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah peristiwa terjadi.

Apresiasi tersebut disampaikan adik kandung korban, Rusli (57), yang mewakili keluarga besar Hj. Nurliz usai konferensi pers pengungkapan kasus di Polresta Deli Serdang, Rabu (5/8).

“Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” kata Rusli.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana sebelumnya menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF diduga datang ke rumah korban dengan alasan meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk membayar utang. Pelaku diketahui telah mengenal korban. Namun, setelah permintaan itu ditolak, diduga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” ujar Hendria.

Polisi menyebut, setelah kejadian, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak. Selain itu, pelaku juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

Dalam proses penyelidikan, aparat juga mengungkap bahwa setelah melakukan aksinya, pelaku sempat menjalani aktivitas seperti biasa, termasuk masuk bekerja pada pagi harinya, guna menghindari kecurigaan.

Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara akhirnya menangkap RRF di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Atas dugaan perbuatannya, RRF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat tersebut mendapat apresiasi dari pihak keluarga. Mereka menilai langkah cepat dan profesional aparat kepolisian telah memberikan kepastian hukum serta menjawab harapan keluarga agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *