TANA TORAJA, TOPINFORMASI .com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat atas wilayah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa pendataan dan pendaftaran tanah ulayat bukan untuk mengambil hak masyarakat adat, melainkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum.

“Negara mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk masyarakat hukum adat. Pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, dan percepatan pendaftaran tanah ulayat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Slameto di hadapan 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.

Menurutnya, pengadministrasian tanah ulayat akan memberikan kejelasan mengenai kewenangan masyarakat adat apabila di kemudian hari terdapat pihak ketiga atau investor yang ingin bekerja sama dalam pemanfaatan lahan tersebut. Dengan demikian, hubungan kerja sama akan dilakukan langsung dengan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.

“Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adat. Jika ada investor atau pihak lain yang masuk, maka mereka akan berhubungan langsung dengan masyarakat adat, bukan lagi kepada negara,” jelasnya.

Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui melalui Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat. Keputusan tersebut menetapkan 21 wilayah adat yang menjadi dasar penting dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, mengatakan pengadministrasian tanah merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah sekaligus menjamin kepastian hak masyarakat hukum adat.

“Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” katanya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat mendorong proses pendaftaran tanah berjalan tertib sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

Selain materi dari Kementerian ATR/BPN, peserta juga mendapatkan pemaparan dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, serta Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Sesi diskusi dipandu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulawesi Selatan Filzah Wajdi yang mewakili Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan Wartomo, Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, unsur Forkopimda, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kabupaten Luwu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini