MEDAN , TOPINFORMASI.com– Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih hadir sebagai saksi dan menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses pengadaan proyek maupun dugaan suap yang menjerat keponakannya.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin M. Nazir, Iman mengaku baru mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara terhadap Nur Erdian setelah membaca pemberitaan di media.
“Saya mengetahui adanya OTT terhadap Kabid Kominfo terkait uang Rp25 juta setelah dua atau tiga hari kemudian dari pemberitaan media. Sesuai berita yang saya baca, uang itu diserahkan vendor kepada Nur Erdian. Orang yang menyerahkan uang itu juga tidak saya kenal,” ujar Iman di persidangan.
Nur Erdian, yang merupakan keponakan Iman sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tebing Tinggi, menjadi terdakwa bersama Heny Afrianti, staf PT Whiz Digital Berjaya. Keduanya didakwa terlibat dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan jaringan internet.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iman membenarkan bahwa dirinya menunjuk Nur Erdian sebagai Plt Kabid IKP karena adanya kekosongan jabatan.
“Saya mengangkat Nur Erdian karena ada kekosongan jabatan. Tidak ada permintaan dari yang bersangkutan. Penunjukan dilakukan murni karena kebutuhan organisasi,” katanya.
Persidangan sempat berlangsung tegang ketika Ketua Majelis Hakim M. Nazir menegur Iman karena dinilai menjawab pertanyaan jaksa dengan nada tinggi.
“Intonasi saudara dijaga. Jawab saja pertanyaannya. Kalau tidak tahu, katakan tidak tahu. Jangan menekan-nekan jawabannya. Saudara hadir sebagai saksi dan persidangan ini juga diliput media,” tegas hakim.
Setelah mendapat teguran, Iman menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim. Ia kembali menegaskan tidak pernah mencampuri proses pengadaan maupun penetapan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
“Penentuan pemenang lelang bukan urusan wali kota, tetapi kewenangan OPD terkait. Saya juga tidak pernah memerintahkan Nur Erdian menemui Kepala Dinas Kominfo. Tahun 2025 pagu anggaran pengadaan jaringan internet sebesar Rp2,2 miliar dengan kapasitas 700 Mbps,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Nur Erdian diduga menerima uang sebesar Rp175 juta dari PT Whiz Digital Berjaya terkait proyek pengadaan jaringan internet senilai Rp840 juta. Sementara Heny Afrianti didakwa sebagai pihak yang memberikan uang tersebut.
Jaksa mengungkapkan, uang sebesar Rp150 juta diduga telah diserahkan kepada Nur pada Desember 2025. Adapun sisa Rp25 juta diduga akan diserahkan pada 15 April 2026 sebelum keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut.
Hingga kini, perkara dugaan suap proyek pengadaan jaringan internet tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.





