MEDAN ,TOPINFORMASI.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2019–2021. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/8/2026).

Kelima terdakwa yakni Firman Sitorus selaku Ketua Yayasan, Warasanti mantan Kepala Sekolah, Dwi Syafitri dan Nurani Saragih yang merupakan mantan bendahara dana BOS, serta Muhammad Eko Jumadi selaku Komisaris CV Khalisa Perkasa sebagai penyedia barang dan jasa.

Dalam persidangan, JPU Christian Bonardo menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513,1 juta.

Atas perbuatannya, Firman Sitorus dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp498,4 juta.

Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta tidak mencukupi, Firman akan menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Sementara itu, terdakwa Warasanti dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Sedangkan Dwi Syafitri, Nurani Saragih, dan Muhammad Eko Jumadi masing-masing dituntut empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Khusus Muhammad Eko Jumadi, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,7 juta. Apabila tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan digelar pada 19 Agustus 2026.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini