KARO, TOPINFORMASI .com– Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial M.A.R. diamankan di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kabanjahe bersama barang bukti sabu dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Gang Pengadilan Lama, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni H. Pardede mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Personel Unit I Satresnarkoba bersama masyarakat melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial M.A.R. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun area sekitar lokasi,” ujar AKP Joni.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 2,38 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu kotak berwarna merah, satu timbangan digital warna hitam, dua pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, 30 plastik klip bening kosong, 13 plastik klip bergaris merah kosong, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, M.A.R. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Joni menegaskan, Satresnarkoba Polres Karo akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini