TANJUNGBALAI, TOPINFORMASI.com– Seorang nasabah Bank BRI Unit Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, mengaku kecewa lantaran sertifikat rumah yang sebelumnya dijadikan agunan pinjaman belum dikembalikan, meski kewajiban kreditnya disebut telah lunas lebih dari tiga tahun.
Keluhan tersebut disampaikan nasabah saat ditemui wartawan di Tanjungbalai, Kamis (6/8/2026).
Nasabah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu mengatakan, beberapa tahun lalu dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp10 juta kepada BRI Unit Teluk Nibung. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan anaknya.
Menurut pengakuannya, seluruh kewajiban angsuran telah dibayarkan hingga pinjaman dinyatakan lunas.
Setelah pinjaman pertama lunas, ia kemudian mengajukan pinjaman baru sebesar Rp20 juta. Namun, pengajuan tersebut disebut tidak disetujui pihak bank.
Persoalan kemudian muncul karena sertifikat rumah yang sebelumnya menjadi agunan disebut tidak kunjung dikembalikan.
“Sudah tiga tahun lebih surat kepemilikan rumah saya tidak dikembalikan. Padahal pinjaman saya sudah lunas. Ketika saya mengajukan pinjaman tambahan tidak disetujui, surat jaminan juga tidak dikembalikan dengan alasan yang beragam. Ini sangat merugikan saya,” ujar nasabah tersebut.
Ia juga mengaku tidak memperoleh bukti tanda terima atau resi penyerahan dokumen agunan yang jelas dari petugas. Kondisi itu, menurutnya, membuat proses penelusuran dan permintaan pengembalian sertifikat menjadi semakin sulit.
BRI Janji Telusuri Keberadaan Sertifikat
Menindaklanjuti keluhan tersebut, sejumlah awak media mendatangi Kantor BRI Unit Teluk Nibung untuk meminta klarifikasi pihak bank.
Pimpinan BRI Teluk Nibung berinisial DD saat dikonfirmasi mengatakan petugas yang menangani kredit nasabah tersebut sedang berada di luar kantor.
Pihak pimpinan BRI kemudian menyatakan akan mencari dan menelusuri keberadaan dokumen sertifikat yang dimaksud.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai posisi dokumen tersebut maupun kepastian waktu pengembaliannya kepada nasabah.
LAMI Minta Persoalan Diusut
Ketua DPC LAMI Kota Tanjungbalai, Maulana Juang Harahap, S.H., menyayangkan adanya keluhan nasabah terkait sertifikat yang disebut belum dikembalikan meski pinjaman telah dinyatakan lunas.
“Kami menyesalkan jika benar dokumen nasabah yang pinjamannya sudah lunas masih belum dikembalikan. Seharusnya dokumen agunan dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur setelah kewajiban kredit diselesaikan,” kata Maulana.
Ia meminta pihak bank segera memberikan penjelasan mengenai keberadaan sertifikat tersebut dan memastikan hak nasabah terpenuhi.
Terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial FM, Maulana meminta pihak terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas penguasaan dan penyimpanan dokumen tersebut.
“Kalau memang ada kelalaian atau pelanggaran, harus dipertanggungjawabkan. Kami meminta persoalan ini ditelusuri secara transparan dan tidak merugikan nasabah,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan mengenai kapan sertifikat rumah tersebut akan dikembalikan. Nasabah berharap pihak BRI segera memberikan kepastian serta menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Solihin





