PolitikRagam

HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Pelayanan: Balik Nama Ditargetkan Selesai 10 Hari

×

HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Pelayanan: Balik Nama Ditargetkan Selesai 10 Hari

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TOPINFORMASI.com– Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi layanan dan organisasi sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sementara layanan Pengukuran Terjadwal juga mulai diberlakukan secara efektif di 446 Kantah.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masa tunggu pengukuran dalam proses pendaftaran tanah ditetapkan maksimal tujuh hari. Setelah itu, penyelesaian berkas ditargetkan berlangsung selama lima hari.

Sedangkan Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama menargetkan keseluruhan proses selesai paling lama 10 hari.

Transformasi ketiga menyasar tata kelola internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut diterapkan pada 10 Kantah dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), termasuk jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran tiga program tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Nusron menegaskan, transformasi pelayanan merupakan sebuah keniscayaan agar pelayanan publik mampu mengikuti kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian bagi pemohon.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I melakukan penandatanganan Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yaitu Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT Asnaedi.

Menurut Nusron, inovasi pelayanan tersebut pada dasarnya bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” ujarnya.

Peluncuran transformasi layanan dan organisasi tersebut turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Wali Kota Jakarta Barat serta unsur Forkopimda.

(MW/JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *