Berita UtamaHukumNasional

Tok!Perwira TNI Divonis 10 Tahun Penjara, Dipecat dari Dinas Militer dalam Kasus Narkotika

×

Tok!Perwira TNI Divonis 10 Tahun Penjara, Dipecat dari Dinas Militer dalam Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mulia, divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang diketuai Kolonel Kum Sariffuddin Tarigan dalam persidangan, Kamis (20/8/2026) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Sariffuddin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Faisal terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 114 juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 26 KUHP.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan oditur militer pada persidangan sebelumnya. Oditur sebelumnya menuntut Faisal dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan perbuatan Faisal memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, Faisal menyatakan masih berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

 

Sementara itu, oditur menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Dengan vonis tersebut, Faisal tidak hanya harus menjalani hukuman pidana selama 10 tahun, tetapi juga kehilangan statusnya sebagai anggota TNI melalui pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *