BerandaEkonomiPasca-Plang Satgas PKH, Panen Sawit Masih Berlangsung? Status 1.757 Hektare Lahan PT...

Pasca-Plang Satgas PKH, Panen Sawit Masih Berlangsung? Status 1.757 Hektare Lahan PT PHS Dipertanyakan

AWAKI Ingatkan Media Jangan Terjebak Istilah “Disegel”, “Dikuasai Negara” dan “Dikelola”

PADANG LAWAS – Aktivitas pemanenan dan pengangkutan tandan buah segar (TBS) di areal perkebunan PT Permata Hijau Sawit (PHS) di Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, areal perkebunan seluas sekitar 1.757 hektare tersebut disebut berkaitan dengan penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, berdasarkan informasi masyarakat dan penelusuran awak media di lapangan, aktivitas perkebunan disebut masih berlangsung.

Sejumlah kendaraan pengangkut TBS juga disebut masih keluar masuk kawasan perkebunan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status sebenarnya dari areal yang menjadi objek penertiban tersebut.

Apakah aktivitas pemanenan masih berlangsung di dalam areal yang benar-benar menjadi objek penguasaan negara, atau aktivitas tersebut berada di luar batas kawasan seluas sekitar 1.757 hektare yang disebut menjadi bagian dari penertiban?

Pertanyaan itu, menurut sejumlah pihak, belum dapat dijawab hanya berdasarkan keberadaan plang atau papan informasi di lapangan.

Diperlukan pencocokan antara kondisi faktual di lapangan dengan dokumen resmi, titik koordinat, polygon kawasan, batas fisik, serta dasar hukum penertiban dan kewenangan pengelolaannya.

AWAKI: Jangan Samakan “Disegel”, “Dikuasai Negara” dan “Dikelola”

Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Barto, mengingatkan insan pers agar berhati-hati dalam menggunakan istilah terkait status hukum suatu kawasan.

Menurutnya, istilah “disegel”, “dikuasai negara”, dan “dikelola” tidak dapat diperlakukan sebagai istilah yang memiliki pengertian dan konsekuensi hukum yang sama.

“Status ‘disegel’, ‘dikuasai negara’, dan ‘dikelola’ harus dibedakan secara tegas. Rekan-rekan media harus memahami bahwa masing-masing status mempunyai konsekuensi dan dasar tindakan yang berbeda,” ujar Barto kepada media, Jumat (28/8/2026).

Barto menilai, apabila awak media menemukan aktivitas pemanenan TBS di kawasan yang disebut telah berada dalam penguasaan negara, maka temuan tersebut harus terlebih dahulu diuji secara komprehensif.

“Dan jikalau memang ada memanen TBS di dalam areal 1.757 hektare ini, maka rekan-rekan juga harus memiliki polygon, koordinat, batas fisik, dasar penguasaan, serta siapa yang diberi kewenangan mengawasi dan mengelola kawasan tersebut,” tegasnya.

Menurut Barto, tanpa data tersebut, pemberitaan berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta hukum maupun kondisi sebenarnya di lapangan.

Jangan Hanya Berpatokan pada Plang

Barto mengatakan, keberadaan plang atau papan informasi di suatu lokasi memang dapat menjadi petunjuk awal mengenai adanya tindakan atau kegiatan penertiban.

Namun, keberadaan plang semata belum cukup untuk memastikan seluruh aktivitas yang terjadi di sekitar lokasi berada di dalam kawasan yang menjadi objek tindakan tersebut.

“Jangan hanya melihat ada plang kemudian langsung menyimpulkan seluruh kawasan itu sudah dikuasai negara. Harus diketahui di mana titik koordinatnya, bagaimana polygon-nya, berapa luas sebenarnya dan apa dasar hukumnya,” katanya.

Hal itu, menurutnya, menjadi penting karena areal yang disebut dalam penertiban memiliki luas sekitar 1.757 hektare.

Tanpa adanya peta dan koordinat yang jelas, sulit memastikan apakah aktivitas pemanenan maupun pengangkutan TBS yang ditemukan benar-benar berlangsung di dalam kawasan yang menjadi objek penertiban atau berada di luar batas areal tersebut.

Kalau TBS Masih Keluar, Siapa yang Mengawasi?

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengawasan pascapenertiban.

Apabila sebagian atau seluruh kawasan memang telah berada dalam penguasaan negara, maka publik juga membutuhkan penjelasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan serta mekanisme pengelolaan aktivitas di dalam kawasan tersebut.

Termasuk aktivitas pemanenan, keluar masuk kendaraan, pengangkutan TBS hingga pemanfaatan hasil perkebunan.

“Pertanyaannya sederhana. Kalau memang sudah dikuasai negara, siapa yang mengawasi? Kalau masih dikelola, siapa pengelolanya? Kalau TBS masih keluar, atas dasar kewenangan siapa? Ini yang harus dijawab dengan dokumen dan keterangan resmi,” ujar Barto.

Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap perusahaan maupun pihak tertentu.

Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari fungsi kontrol publik dan kerja jurnalistik untuk memperoleh informasi yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Aktivitas Perkebunan Disebut Masih Terlihat

Sebelumnya, awak media mendatangi areal perkebunan PT PHS di Desa Pir Trans 1A, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas.

Dalam kunjungan tersebut, masih terlihat aktivitas perkebunan di kawasan tersebut.

Petugas keamanan di lokasi disebut menyampaikan bahwa kegiatan pemanenan masih berlangsung. Namun, petugas tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti bagian lahan mana yang termasuk dalam areal sekitar 1.757 hektare yang disebut menjadi objek penertiban.

Awak media juga berupaya meminta penjelasan kepada manajemen PT PHS terkait status kegiatan perkebunan dan batas areal yang dimaksud.

Namun, saat kunjungan dilakukan, pihak manajemen disebut tidak berada di kantor.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dan penjelasan resmi dari manajemen PT Permata Hijau Sawit (PHS), Satgas PKH, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Kejaksaan Negeri Padang Lawas serta instansi terkait lainnya masih diperlukan.

Keterangan resmi tersebut dinilai penting untuk memastikan status hukum, batas kawasan, mekanisme pengawasan, serta pihak yang memiliki kewenangan terhadap areal sekitar 1.757 hektare tersebut.

Media Diminta Tidak Mendahului Kesimpulan Hukum

Barto menegaskan, pemberitaan mengenai persoalan tersebut harus tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tidak bersalah.

Menurutnya, setiap temuan lapangan harus diverifikasi dengan data dan keterangan resmi sebelum ditarik menjadi kesimpulan.

“Temuan lapangan harus diuji. Jangan sampai pemberitaan mendahului kesimpulan hukum. Tetapi sebaliknya, apabila memang ada persoalan, publik juga berhak mendapatkan informasi yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dengan demikian, aktivitas panen yang masih disebut berlangsung di kawasan perkebunan tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum terdapat kepastian mengenai batas polygon, koordinat, status penguasaan dan dasar kewenangan pengelolaan lahan.

 

Namun demikian, keberadaan aktivitas tersebut tetap menjadi pertanyaan publik yang memerlukan penjelasan terbuka dari seluruh pihak berwenang.

Sebab, jika benar suatu kawasan telah menjadi objek penguasaan negara, maka publik berhak mengetahui siapa yang mengawasi, siapa yang berwenang mengelola, dan atas dasar hukum apa aktivitas perkebunan masih dapat berlangsung di kawasan tersebut.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments