BerandaBerita UtamaKakek 53 Tahun Diduga Jadi Pengedar Ganja, Disergap Polisi di Jalan Banten...

Kakek 53 Tahun Diduga Jadi Pengedar Ganja, Disergap Polisi di Jalan Banten Labuhan Deli

MEDAN | TOPINFORMASI.COM – Seorang pria berusia 53 tahun yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja disergap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak delapan paket ganja yang disebut telah siap untuk diedarkan.

Pelaku berinisial ES (53), warga Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap oleh Tim 6 Subnit 1 Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu (12/8/2026) sore.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, Jumat (28/8/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Saat kami tangkap, kami sita delapan paket ganja siap edar dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan,” ungkap AKBP Rafli.

Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengaku baru sekitar satu bulan terakhir diduga mengedarkan ganja di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Menurut polisi, faktor ekonomi disebut menjadi alasan pelaku terjun dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Motifnya ekonomi. Pelaku ini baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba,” tambah Rafli.

Namun, pengungkapan kasus tersebut belum berhenti pada penangkapan ES. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok ganja kepada pria tersebut.
Kepada penyidik, ES mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Sistem transaksi yang digunakan diduga dilakukan secara terputus atau tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan pemasok.

Menurut pengakuannya, setiap kali mendapatkan pasokan narkotika, barang tersebut diletakkan di lokasi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya oleh pihak pemasok.

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada ES. Sistem pembelian narkoba antara ES dan pemasoknya menggunakan sistem terputus. Ini yang harus kami ungkap,” terang Rafli.

AKBP Rafli juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu langkah penting dalam menekan peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba demi generasi penerus yang lebih baik. Tugas masyarakat menolak, tugas kami menindak segala bentuk kejahatan narkoba,” pungkas Rafli.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments