MEDAN | TOPINFORMASI.COM – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang putusan perkara dugaan pembunuhan yang terjadi dalam aksi tawuran di Belawan pada 8 Februari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan Muhammad Dian Iqbal Saragih (33), warga Bagan Deli, Belawan, meninggal dunia.
Sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WIB sempat mengalami penundaan hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan pertimbangan hukum sebelum akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Fadli (19).
Ketua Majelis Hakim Filip, SH, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa.
Namun, putusan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Fatimah (31), istri almarhum Muhammad Dian Iqbal Saragih, menilai hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan atas kehilangan besar yang dialami keluarganya.
“Saya sangat kecewa dengan Pengadilan Negeri Medan. Pelaku hanya dihukum 10 tahun. Itu menurut saya tidak sesuai dengan nyawa suami saya yang sudah meninggal dan tidak mungkin kembali lagi ke dunia,” ujar Fatimah dengan nada sedih, Rabu (27/8/2026).
Menurut Fatimah, kepergian suaminya bukan hanya meninggalkan duka mendalam, tetapi juga persoalan besar bagi keberlangsungan hidup keluarganya. Almarhum, kata dia, merupakan tulang punggung keluarga dan meninggalkan dua orang anak yang masih kecil.
Kini, Fatimah harus menjalani kehidupan dan membesarkan kedua anaknya tanpa kehadiran seorang suami sekaligus sosok ayah bagi anak-anak mereka.
“Saya hanya berharap keadilan. Bagaimana kehidupan saya selanjutnya tanpa suami yang menjadi tulang punggung keluarga? Anak-anak saya masih kecil,” katanya.
Keluarga Soroti Penyebab Kematian dan Penundaan Sidang
Sementara itu, salah seorang keluarga korban berinisial ER Saragih (45) mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, korban meninggal setelah terkena benda yang disebut pihak keluarga sebagai mercon jenis SOS.
Menurutnya, benda tersebut masuk dari bagian punggung sebelah kiri dan menembus hingga bagian dada depan sebelah kiri.
“Adik saya meninggal karena terkena mercon jenis SOS yang masuk dari punggung belakang sebelah kiri dan tembus ke dada depan kiri. Kami sangat kecewa karena sudah beberapa kali sidang putusan ditunda,” ujarnya.
ER Saragih juga menyebut, berdasarkan pemahaman pihak keluarga terhadap hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara serta keterangan dokter forensik dalam proses perkara, terdapat penjelasan mengenai penyebab kematian korban.
Menurut keluarga, seluruh fakta medis dan pembuktian tersebut seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum sebagaimana tercantum dalam berkas perkara dan persidangan.
Keluarga korban berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, serta berpedoman pada seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Keluarga Minta Keadilan Ditegakkan
Keluarga Muhammad Dian Iqbal Saragih berharap hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan proporsional. Mereka menilai, putusan yang dijatuhkan harus mempertimbangkan secara menyeluruh akibat serius dari peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami hanya meminta keadilan. Hukum harus ditegakkan sebenar-benarnya dan jangan melihat apakah seseorang berasal dari keluarga mampu atau tidak mampu,” harap pihak keluarga.
Kasus ini juga kembali menyoroti persoalan aksi tawuran yang masih terjadi di wilayah Belawan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Keluarga korban meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Pelabuhan Belawan, untuk meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi tawuran agar kejadian serupa tidak kembali merenggut nyawa masyarakat.
Mereka juga berharap Pengadilan Negeri Medan tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga dalam setiap proses hukum yang masih tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi keluarga almarhum Muhammad Dian Iqbal Saragih, perkara ini bukan sekadar persoalan angka hukuman.
Seorang suami dan ayah telah meninggal dunia, sementara dua anak yang masih kecil harus tumbuh tanpa sosok ayah di sisi mereka.
“Suami saya tidak bisa kembali. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya dan hukuman yang dijatuhkan benar-benar setimpal dengan akibat yang ditimbulkan,” pungkas Fatimah.
(Redaksi/Tim)


