82 Perkara Narkoba Terungkap, Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Sabu, Ganja dan Ratusan Ekstasi

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 10:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

BELAWAN – Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan peredaran narkotika. Barang bukti narkoba dari puluhan perkara yang berhasil diungkap jajaran Sat Res Narkoba dimusnahkan di halaman Mako Polres Pelabuhan Belawan, Senin (31/8/2026).

Sebanyak 222,69 gram sabu, 995,65 gram ganja dan 481 butir pil ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Seluruh barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari 82 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., SIK dan turut disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli, pengacara atau kuasa hukum, serta Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan dipastikan keasliannya oleh pihak Laboratorium Forensik Polda Sumut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH, MH, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi kepolisian dalam menangani barang bukti narkotika.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berasal dari 82 perkara yang ditangani Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 222,69 gram sabu, 995,65 gram ganja dan 481 butir pil ekstasi,” ujar AKP A.R. Riza.

Dalam proses pemusnahan, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diblender hingga tidak dapat digunakan kembali sebelum dibuang melalui saluran pembuangan. Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

BACA JUGA  Jurnalis Kota Medan Gelar Sedekah Jumat, Kunjungi Sifa Bocah Viral dan Warga Sekitar

AKP Riza menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan narkotika hasil pengungkapan tidak memiliki peluang kembali beredar di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan tidak kembali beredar di masyarakat. Kami akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat, kata dia, sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika. Mari kita bersama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba,” pungkasnya.

BACA JUGA  Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 130 Pejabat, Tekankan Pelayanan Adil dan Cepat bagi Masyarakat

82 perkara, ratusan gram narkotika dan ratusan pil ekstasi kini telah dimusnahkan. Polres Pelabuhan Belawan menegaskan perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya akan terus dilakukan.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Keluarga Temukan Kejanggalan Kematian Pelajar di Langkat, Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:10 WIB