MEDAN — Polrestabes Medan membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi. Dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka dan seorang bayi berusia satu hari berhasil diselamatkan dari Rumah Sakit Umum (RSU) Sundari, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis SH MH mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ARN alias Amel (37), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, serta PF (19), warga Kecamatan Pancur Batu.
“Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dapat dipidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKBP Adrian kepada wartawan di Medan, Jumat (4/9/2026).
Menurut Adrian, pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi mengenai rencana adopsi bayi yang diduga dilakukan dengan cara tidak sesuai prosedur.
Modus Diduga Bermula dari Kesepakatan Adopsi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pasangan saksi berinisial YN dan ESS diketahui telah menikah sejak 8 November 2024 dan belum memiliki anak.
Pasangan tersebut kemudian mencari informasi mengenai kemungkinan mengadopsi bayi. Dari informasi yang diperoleh polisi, mereka mendapatkan kontak seseorang yang diduga dapat membantu mencarikan bayi untuk diadopsi.
Dalam proses tersebut, pasangan saksi kemudian dikenalkan kepada tersangka ARN alias Amel.
Polisi menduga ARN sebelumnya telah mengetahui kondisi tersangka PF yang saat itu sedang hamil. Keduanya disebut pernah berkomunikasi mengenai rencana penyerahan bayi yang akan dilahirkan PF.
Menurut keterangan kepolisian, ARN dan PF sebelumnya diperkenalkan oleh ibu angkat PF sekitar April 2026. Dalam perkenalan itu, ARN disebut sebagai seseorang yang dapat membantu proses adopsi.
Pasangan calon pengadopsi kemudian mendatangi sebuah klinik di kawasan Tanjung Anom, Kecamatan Medan Tuntungan, pada April 2026 untuk membahas rencana adopsi bayi.
Uang Rp15 Juta Diduga Telah Ditransfer
Dalam proses komunikasi selanjutnya, transaksi pembayaran disebut dilakukan secara bertahap melalui transfer.
Polisi mencatat terdapat tiga kali transaksi dengan nilai Rp1 juta, Rp4 juta pada 1 Agustus 2026, serta Rp10 juta pada 31 Agustus 2026.
Total uang yang disebut telah diserahkan mencapai Rp15 juta, belum termasuk sejumlah pengeluaran untuk membeli perlengkapan bayi.
“Modusnya diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi,” kata AKBP Adrian.
Namun, polisi masih terus mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Bayi Disebut Diambil dari Ruang Nifas
Peristiwa yang menjadi perhatian serius penyidik terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, di RSU Sundari, Kecamatan Medan Sunggal.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga ARN alias Amel mengambil seorang bayi dari ruang nifas rumah sakit tersebut.
Polisi menyebut tersangka diduga mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian tenaga kesehatan serta masker ketika menjalankan aksinya.
Menurut kepolisian, ARN pernah bekerja di RSU Sundari pada periode 2010 hingga 2012 sehingga diduga memahami kondisi dan lingkungan rumah sakit tersebut.
Bayi yang kemudian dibawa keluar dari rumah sakit itu selanjutnya diduga diserahkan kepada pasangan calon pengadopsi.
Setelah bayi diserahkan, saksi YN disebut kembali melakukan transfer sebesar Rp10 juta kepada ARN.
Namun, setelah penyerahan bayi tersebut, pasangan calon pengadopsi disebut mengetahui bahwa bayi yang diterima berjenis kelamin laki-laki, berbeda dengan rencana awal untuk mengadopsi bayi perempuan.
Hal tersebut kemudian memicu pertanyaan dari pasangan tersebut kepada ARN.
Polisi Selamatkan Bayi dan Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan bayi yang diduga menjadi korban.
Selain mengamankan dua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp9,4 juta, kain gendong dan kain bedong, salinan bukti transfer, salinan percakapan elektronik, rekaman CCTV, fotokopi surat keterangan lahir, jaket, serta pakaian yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk orang tua kandung bayi, keluarga, serta tenaga medis rumah sakit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana perdagangan orang dan ketentuan pidana lainnya yang masih didalami penyidik.
AKBP Adrian menegaskan, kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
“Dua tersangka sudah ditahan,” tegas AKBP Adrian Risky Lubis.
Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.


