HEBOH! Eks Terpidana Kasus Pelecehan Anak Diduga Ancam Wartawan Usai Bongkar Dugaan Bisnis Lodes di Rutan Tanjung Gusta

0
20 views

MEDAN – Ridwan, seorang eks terpidana kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, diduga melakukan pengancaman terhadap wartawan terkait pemberitaan mengenai dugaan aktivitas penipuan online atau yang disebut “Lodes”, yang diduga dijalankan oleh seorang mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Bobi Sentana Sembiring alias BS.

Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah sejumlah media memberitakan informasi mengenai dugaan aktivitas bisnis ilegal yang diduga berkaitan dengan BS saat masih berada di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Ridwan disebut tidak terima namanya dan keterangannya muncul dalam pemberitaan tersebut. Ia kemudian meminta wartawan untuk menghapus atau melakukan take down terhadap berita yang telah dipublikasikan.

Dalam pesan yang diterima wartawan, Ridwan membantah pernah memberikan informasi maupun keterangan terkait dugaan aktivitas bisnis ilegal yang dikaitkan dengan BS.

Ridwan bahkan disebut mengancam akan melaporkan wartawan ke pihak kepolisian apabila pemberitaan tersebut tidak dihapus.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut sebelumnya disebut diterima langsung dari Ridwan. Selain keterangan, wartawan juga mengaku memperoleh sejumlah data dan dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik yang disebut sebagai bisnis Lodes tersebut.

Diduga Ada Pertemuan dengan Karutan dan Oknum Pegawai

Permintaan agar pemberitaan dihapus tersebut diduga berkaitan dengan adanya pertemuan antara Ridwan dengan Kepala Rutan Kelas I Medan serta sejumlah pihak yang disebut-sebut mengetahui persoalan tersebut.

Menurut informasi yang diterima wartawan, pertemuan itu diduga membahas pemberitaan mengenai aktivitas yang dikaitkan dengan BS.

Namun hingga informasi ini diperoleh, Ridwan disebut belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada wartawan mengenai hasil pertemuan maupun pembahasan yang dilakukan terkait persoalan tersebut.

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Rutan Kelas I Medan, Ridwan, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut untuk memastikan seluruh fakta dan memberikan ruang hak jawab.

Ridwan Disebut Teman Lama BS

Informasi lain yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa Ridwan merupakan teman baik BS.

Keduanya disebut telah saling mengenal sejak sama-sama menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Medan beberapa tahun lalu.

Beberapa bulan terakhir, BS yang saat itu masih berada di Rutan Kelas I Medan disebut menghubungi Ridwan dan mengadukan persoalan yang dihadapinya.

Dalam komunikasi tersebut, BS disebut mengaku tengah menghadapi masalah di dalam Rutan dan khawatir akan dipindahkan ke Lapas Pancur Batu.

BS juga disebut meminta bantuan Ridwan terkait persoalan tagihan atau utang yang diduga berkaitan dengan aktivitas bisnis Lodes kepada sejumlah narapidana di Rutan Kelas I Medan.

Namun, dalam perkembangan persoalan tersebut, Ridwan diduga berhasil memperoleh sejumlah barang bukti berupa belasan unit telepon seluler yang disebut milik BS dari pihak yang diduga mengetahui keberadaan barang-barang tersebut.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa telepon seluler tersebut diperoleh setelah adanya komunikasi dan pendekatan yang dilakukan Ridwan kepada pihak tertentu.

Belakangan, karena diduga terjadi persoalan dalam proses tersebut, informasi mengenai dugaan aktivitas bisnis Lodes yang dikaitkan dengan BS kemudian mencuat dan menjadi bahan pemberitaan sejumlah media.

Sementara itu, BS sendiri disebut telah dipindahkan dari Rutan Kelas I Medan ke Lapas Pemuda Langkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Ridwan terkait dugaan pengancaman terhadap wartawan, termasuk bantahannya mengenai informasi dan dokumen yang disebut sebelumnya diterima awak media.

Pihak Rutan Kelas I Medan juga masih perlu memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut, pertemuan yang disebut terjadi, serta dugaan keterlibatan atau pengetahuan sejumlah oknum pegawai.

TopInformasi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(HO)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini