MEDAN – Persidangan praperadilan antara Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) sebagai Pemohon melawan Polrestabes Medan sebagai Termohon terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Memasuki sidang kelima, Kamis (3/9/2026), kedua belah pihak menyerahkan puluhan alat bukti tertulis kepada hakim tunggal Sulhanuddin, SH., MH., yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di Ruang Cakra 3 PN Medan.
Dalam agenda pembuktian itu, pihak Pemohon menyerahkan 13 alat bukti tertulis, sementara pihak Termohon melalui kuasa hukumnya menyerahkan 14 alat bukti tertulis.
Dengan demikian, sebanyak 27 alat bukti tertulis dari kedua belah pihak kini telah masuk dalam rangkaian pemeriksaan perkara praperadilan tersebut.
Seluruh bukti yang telah disampaikan selanjutnya menjadi bagian dari materi yang akan diperiksa dan dinilai oleh hakim dalam memutus permohonan praperadilan.
Kantor Hukum KBPA yang mendapat kuasa dari Kemal Sianipar, SH., dalam persidangan tersebut dikomandoi Hazairin, SH. Hazairin disebut memiliki pengalaman sebagai mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan pernah bertugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Hazairin didampingi Mangatur Hutauruk, SH., MH., yang disebut memiliki pengalaman dalam sejumlah jabatan di lingkungan kejaksaan, termasuk pernah bertugas sebagai Kasipidum Kejari Dairi dan Tebing Tinggi, Kasi/Pemeriksa pada Kejari Langkat, hingga Pemeriksa II/Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan pada Bidang Pengawasan Kejati Sumatera Utara.
Mewakili pihak Pemohon, Mangatur Hutauruk berharap seluruh bukti yang telah diajukan dapat diterima dan dipertimbangkan hakim dalam memeriksa permohonan praperadilan tersebut.
Mangatur juga menyoroti laporan yang menjadi dasar pengajuan praperadilan.
“Mantan Kajari dua periode sebagai pelapor diduga laporannya diabaikan. Bagaimana lagi laporan rakyat?” tegas Mangatur kepada wartawan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dalil dari pihak Pemohon yang masih menjadi bagian dari materi yang diuji dalam proses persidangan.
Sebelumnya, pihak Pemohon menyebut laporan tersebut telah dilayangkan oleh Kemal Sianipar, SH., pada 7 Agustus 2023 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/2636/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Dalam permohonan yang diajukan, pihak Pemohon menyebut adanya dugaan kerugian sekitar Rp450 juta. Lokasi kejadian disebut berada di Jalan Purnama, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Namun demikian, seluruh dalil, bantahan, serta alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak masih berada dalam proses pemeriksaan dan penilaian hakim.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 September 2026, dengan agenda penyampaian konklusi atau kesimpulan dari para pihak.
Setelah tahapan tersebut, perkara praperadilan akan memasuki proses selanjutnya sesuai mekanisme hukum acara sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Akankah 27 alat bukti yang telah diserahkan kedua belah pihak menjadi penentu arah putusan praperadilan KBPA melawan Polrestabes Medan? Jawabannya kini bergantung pada penilaian hakim.


