BerandaHukumRumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Nelayan di Tanjung Balai Digerebek Polisi

Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Nelayan di Tanjung Balai Digerebek Polisi

TANJUNG BALAI — Aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga berlangsung di sebuah rumah di Kota Tanjung Balai akhirnya terendus polisi. Seorang pria berinisial A alias Ari (28) yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai.

Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Sungai Daun, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Rabu (2/9/2026) malam sekira pukul 22.50 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Warga menduga lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjung Balai, Ipda M. Ruslan, S.IP, mengatakan petugas menemukan tersangka di lokasi saat dilakukan penggerebekan.

Saat penggeledahan, petugas turut menghadirkan dan menyaksikan proses tersebut bersama Kepala Lingkungan setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,37 gram, terdiri dari satu paket sedang seberat 4 gram dan dua paket kecil dengan berat 0,37 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu buah pipet runcing, dua pack plastik klip transparan kosong ukuran kecil dan sedang, satu buah dompet kecil warna cokelat, satu unit telepon seluler warna silver serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Kepada petugas, A alias Ari juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial I. Identitas dan keberadaan pria tersebut kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Dari aktivitas yang diduga dilakukannya, tersangka disebut mengambil keuntungan sekitar Rp100.000 untuk setiap gram sabu yang terjual.

Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments