JAKARTA – Tak perlu lagi menunggu lama atau bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah). Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Salah satunya Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur. Saat mengurus tanah warisan kakeknya secara mandiri, Meta mengaku mendapatkan kepastian jadwal pengukuran setelah menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).
Meta mengatakan, dirinya membayar SPS pada Sabtu sore. Tak berselang lama, ia menerima informasi melalui WhatsApp dari Kantah mengenai jadwal pengukuran yang akan dilakukan pada Selasa, 1 September 2026.
“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta saat ditemui di tengah proses pengukuran bidang tanahnya di Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026).
Meta merupakan salah satu pemohon di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal, yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
Ia mengaku mengetahui program tersebut setelah membaca pemberitaan mengenai peluncurannya. Kepastian jadwal pengukuran kemudian membuatnya terdorong untuk segera mengurus tanah yang merupakan warisan keluarganya.
Menurut Meta, sistem tersebut membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih jelas. Ia tidak perlu datang berulang kali ke Kantah hanya untuk mengetahui kapan petugas akan melakukan pengukuran.
“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar,” ungkapnya.
Petugas Langsung Bergerak Setelah Jadwal Ditentukan
Syifa Utami, petugas yang melakukan pengukuran di lokasi tanah Meta, menjelaskan bahwa sistem Pengukuran Terjadwal membuat tahapan pekerjaan petugas maupun pemohon menjadi lebih terukur.
Setelah pemohon mendapatkan jadwal, kata Syifa, surat tugas diterbitkan dan petugas kemudian melaksanakan pengukuran sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis udah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelas Syifa.
Pengalaman Meta menjadi salah satu gambaran perubahan layanan pertanahan melalui penerapan Pengukuran Terjadwal.
Kementerian ATR/BPN menyebut layanan tersebut saat ini telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diarahkan untuk memberikan proses yang lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat.
Dengan adanya kepastian jadwal sejak setelah pembayaran SPS, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyesuaikan waktu serta mengetahui tahapan layanan yang sedang diproses.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan menuju layanan yang semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


