BerandaEkonomiSudah Beli Tanah tapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Jangan Berhenti di...

Sudah Beli Tanah tapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Jangan Berhenti di AJB!

JAKARTA – Sudah membeli tanah, membayar lunas, bahkan telah menandatangani Akta Jual Beli (AJB), tetapi nama pada sertipikat masih tercatat sebagai pemilik lama? Kondisi ini perlu segera ditindaklanjuti dengan proses Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap proses jual beli tanah selesai hanya setelah AJB ditandatangani.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, menjelaskan AJB merupakan bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli. Sementara itu, sertipikat menjadi tanda bukti hak atas tanah yang tercatat dalam administrasi pertanahan.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” kata Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Menurut dia, setelah AJB dibuat, pemilik baru perlu memastikan proses pendaftaran Peralihan Hak ditindaklanjuti di Kantah.

Pendaftaran tersebut bertujuan memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terkini.

Untuk peralihan hak karena jual beli, Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa peralihan hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dan berkembang melalui regulasi lainnya, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Nama Pembeli Kemudian Dicatat di Buku Tanah dan Sertipikat

Setelah AJB beserta dokumen persyaratan diajukan, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah.

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, perubahan pemegang hak akan dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah.

Ketentuan mengenai dokumen serta tata cara pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

Hiskia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan data dalam sertipikat selalu sesuai dengan kondisi terkini.

“Pastikan ya data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.

ATR/BPN Siapkan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.

Namun, layanan tersebut saat ini masih dalam tahap pilot project dan baru tersedia di 17 Kantah yang ditunjuk.

Kementerian ATR/BPN merencanakan perluasan layanan tersebut pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), menjadi 24 Kantah.

Selanjutnya, layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari akan diperluas secara bertahap ke seluruh Kantah.

Kementerian ATR/BPN menyatakan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, terutama dalam memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Meski demikian, target waktu pelayanan berlaku sepanjang dokumen dan seluruh persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Jadi, bagi masyarakat yang sudah membeli tanah, jangan berhenti setelah AJB ditandatangani. Pastikan proses Peralihan Hak segera didaftarkan agar data kepemilikan dalam administrasi pertanahan diperbarui sesuai kondisi hukum terkini.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments