BerandaNasionalRocky Gerung di Hadapan 500 Taruna STPN: Tanah Bukan Sekadar Milik, Ada...

Rocky Gerung di Hadapan 500 Taruna STPN: Tanah Bukan Sekadar Milik, Ada Tiga Makna yang Harus Dipahami

SLEMAN — Tanah bukan sekadar bidang yang dapat dimiliki dan diperjualbelikan. Di balik setiap jengkal tanah terdapat dimensi sejarah, fungsi sosial, hingga nilai ekonomi yang kerap menjadi sumber perbedaan kepentingan.

Pandangan tersebut disampaikan akademisi dan filsuf Rocky Gerung saat memberikan kuliah umum kepada sekitar 500 taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN, Jumat (4/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Rocky mengajak calon insan pertanahan memahami tiga konsep dalam memaknai tanah. Menurutnya, tanah tidak semata-mata dapat dilihat dari perspektif kepemilikan oleh individu, korporasi maupun negara.

“Tanah dimiliki oleh tiga konsep. Konsep turun-temurun, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi, ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat adat, tanah dapat memiliki makna yang berkaitan dengan kehidupan, tradisi dan warisan leluhur. Sementara negara melihat tanah dalam perspektif fungsi sosial melalui hukum dan regulasi. Di sisi lain, dunia usaha melihat tanah sebagai bagian dari aktivitas ekonomi dan komoditas yang memiliki nilai bisnis.

Rocky menilai perbedaan perspektif tersebut penting dipahami oleh para taruna yang nantinya akan terlibat langsung dalam pengelolaan pertanahan.

Menurut dia, konflik agraria tidak selalu dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan perebutan fisik atas sebidang tanah. Persoalan yang lebih mendasar adalah perbedaan mengenai hak, fungsi dan makna tanah bagi masing-masing pihak.

“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga. Kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” katanya.

Tanah Lebih Tua dari Manusia dan Negara

Rocky juga mengajak para taruna melihat tanah dari perspektif filosofis. Menurutnya, keberadaan tanah jauh melampaui usia manusia maupun negara.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun,” ujarnya.

Ia berpandangan, cara manusia memandang tanah perlu terus dikritisi. Menurut Rocky, manusia tidak seharusnya hanya melihat dirinya sebagai pihak yang mengurus dan menguasai tanah, tetapi juga sebagai bagian dari keberadaan tanah itu sendiri.

“Tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah. Tidak, kita diurus oleh tanah,” katanya.

Pemikiran tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang turut hadir dalam kuliah umum tersebut.

Menteri Nusron menilai gagasan mengenai usia tanah yang lebih tua dibandingkan manusia maupun negara menjadi pelajaran penting, khususnya bagi pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan pertanahan.

“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.

UUPA Berusia 66 Tahun, Masih Relevan?

Menurut Menteri Nusron, pemahaman filosofis mengenai tanah pada akhirnya harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Hal tersebut berkaitan dengan tantangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang pada 2026 genap berusia 66 tahun.

Nusron menegaskan, arah utama kebijakan pertanahan pada akhirnya harus bermuara pada terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.

Ia kemudian melemparkan pertanyaan penting mengenai relevansi UUPA dalam menjawab persoalan pertanahan saat ini.

“Apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” ujarnya.

Pertanyaan tersebut sekaligus membuka ruang diskusi dalam kuliah umum di Politeknik Agraria STPN.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.

Kuliah umum ini menjadi ruang bagi para taruna dan taruni untuk melihat persoalan pertanahan tidak hanya dari sisi teknis dan regulasi, tetapi juga dari perspektif sosial, ekonomi, hukum dan filsafat.

Dengan demikian, calon insan pertanahan diharapkan memiliki cara pandang yang lebih utuh ketika nantinya berhadapan dengan berbagai persoalan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di tengah masyarakat.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments