MEDAN — Isu viral yang menyeret nama Brigadir IH dan mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa (WLG), memasuki babak hukum. Brigadir IH melaporkan sebuah akun TikTok yang diduga menyebarkan tudingan bahwa dirinya pernah “menjual” mantan istrinya kepada Wakapolda Sumut periode 2020-2021.
Laporan tersebut telah dilayangkan Brigadir IH ke Mapolda Sumut pada Kamis (3/9/2026). Laporan itu kini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui selular, Jumat (4/9/2026).
“Jadi IH sudah buat laporan ke Mapolda Sumut dan sedang berproses di Direktorat Reserse Siber. Laporannya dilayangkan Kamis, 3 September 2026 kemarin,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Ia menjelaskan, dalam video yang beredar di media sosial, Brigadir IH dituding pernah menjual mantan istrinya, WLG, kepada Wakapolda Sumut pada periode 2020-2021.
“Dalam video di medsos itu, Brigadir IH dituduh pernah menjual mantan istrinya WLG ke Wakapolda Sumut (2020-2021). Sehingga akun itu kini dilaporkan dan pihak Cybercrime masih menelusuri informasi itu,” katanya.
Ferry menegaskan, penyidik akan mendalami informasi yang beredar tersebut dengan memeriksa akun media sosial maupun pihak yang menyampaikan tudingan tersebut.
“Nantinya pihak penyidik akan memeriksa akun medsos dan orang yang menyampaikan isu dalam medsos. Pastinya, penyidik akan memeriksa semua pihak yang terkait,” tuturnya, dikutip dari Harian Batak Pos.
WLG Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
Sebelumnya, nama Winda Lorenza Gowasa menjadi perhatian publik setelah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tertembak pada Minggu (2/8/2026).
WLG ditemukan di kamar mandi lantai dua rumahnya di kawasan Perumahan Komplek Helvetia. Perempuan yang disebut sebagai ibu dua anak itu ditemukan telah meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian kepala.
Pasca-kejadian tersebut, sejumlah informasi kemudian bermunculan di media sosial. Salah satunya berupa video yang memuat pengakuan seseorang terkait tudingan bahwa WLG pernah “dijual” oleh mantan suaminya kepada Wakapolda Sumut pada periode 2020-2021.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas informasi yang beredar di media sosial dan belum dinyatakan terbukti oleh aparat penegak hukum.
Kini, laporan Brigadir IH menjadi pintu bagi penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut untuk menelusuri siapa yang menyebarkan informasi tersebut, sumber informasinya, serta apakah terdapat unsur pidana dalam konten yang dipublikasikan.
Penyelidikan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas informasi yang telanjur beredar luas di tengah masyarakat.


