BATU BARA — Putusan sidang disiplin terhadap Ipda Ade Sundoko Masry, S.H. menuai keberatan dari pelapor. Daniel Steven Sihotang, S.H. menilai sanksi yang dijatuhkan terhadap Ipda Ade terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan Penuntut dalam persidangan.
Sidang disiplin tersebut digelar di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Sabtu (5/9/2026), sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan Daniel Steven Sihotang selaku pelapor.
Pemanggilan terhadap Ipda Ade dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Nomor SPG/33/VIII/2026/Sipropam untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri.
Dalam surat tersebut, perkara dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Tuntutan Penuntut Lebih Berat
Dalam persidangan, Penuntut yang merupakan Kasipropam Polres Batu Bara mengajukan tiga tuntutan terhadap Ipda Ade Sundoko Masry.
Tuntutan tersebut berupa permintaan maaf secara tertulis, penundaan pendidikan selama enam bulan, serta penempatan khusus selama tujuh hari.
Namun, berdasarkan putusan sidang disiplin yang disampaikan dalam perkara tersebut, Ipda Ade dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan penundaan pendidikan selama enam bulan.
Perbedaan antara tuntutan Penuntut dan sanksi yang dijatuhkan inilah yang kemudian menjadi sorotan pelapor.
Daniel: Kami Keberatan, Sanksinya Terlalu Ringan
Daniel Steven Sihotang menyatakan menghormati proses persidangan sekaligus putusan yang telah dijatuhkan. Namun, sebagai pelapor, ia mengaku keberatan terhadap hasil tersebut.
Menurut Daniel, sanksi yang dijatuhkan dinilai belum sebanding dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Penuntut.
“Kami menghormati proses persidangan dan putusan yang telah dijatuhkan. Namun sebagai pelapor, kami menyatakan keberatan karena menurut kami putusan terhadap Ipda Ade Sundoko Masry terlalu ringan,” ujar Daniel.
Daniel menegaskan, pihaknya tidak bermaksud meminta hukuman yang berlebihan terhadap siapa pun. Namun, ia meminta agar penerapan disiplin terhadap anggota Polri dilakukan secara proporsional dan konsisten.
Bandingkan dengan Perkara AKP Fadlun
Daniel juga mempertanyakan konsistensi penerapan sanksi disiplin maupun kode etik dengan perkara lain yang menurutnya memiliki konteks berbeda.
Ia membandingkan perkara Ipda Ade Sundoko Masry dengan perkara AKP Fadlun Al Fitri, S.S. yang menurut Daniel mendapatkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun dan permintaan maaf.
Menurut Daniel, perkara tersebut berkaitan dengan tindakan AKP Fadlun yang, berdasarkan versinya, membantu dan mendampingi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar oleh Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.
Perbandingan tersebut, kata Daniel, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan proporsionalitas penegakan disiplin maupun kode etik di lingkungan kepolisian.
Soroti Dugaan Permintaan Cabut Laporan
Selain persoalan sanksi, Daniel juga menyoroti substansi perkara yang menurutnya berkaitan dengan proses penanganan laporan dugaan pungutan liar.
Daniel mengklaim bahwa Ipda Ade Sundoko Masry diduga pernah meminta dirinya, yang berprofesi sebagai pengacara sekaligus pelapor, untuk mencabut laporan dugaan pungli tersebut.
Daniel juga menduga Ipda Ade menyampaikan permintaan tersebut dengan mengatasnamakan dirinya sebagai utusan Kasat.
Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Ipda Ade Sundoko Masry maupun pihak terkait lainnya.
“Yang menjadi keberatan kami adalah adanya dugaan permintaan kepada saya untuk mencabut laporan dugaan pungli. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mengatasnamakan dirinya sebagai utusan Kasat,” kata Daniel.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku, persoalan tersebut perlu dilihat secara serius karena berkaitan dengan integritas, independensi serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan laporan.
Minta Penegakan Disiplin Konsisten
Daniel berharap pimpinan Polda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap keberatan yang disampaikannya.
Ia meminta agar seluruh proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota Polri dilakukan secara objektif, profesional serta transparan.
“Kami mempertanyakan konsistensi penegakan disiplin dan kode etik. Kami tidak meminta siapa pun dihukum secara berlebihan. Tetapi kalau memang suatu perbuatan dinilai sebagai pelanggaran, maka sanksinya harus proporsional dan konsisten dengan tingkat kesalahannya,” tegas Daniel.
Ia menambahkan, keberatan tersebut menurutnya bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk dorongan agar penanganan laporan masyarakat dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menyampaikan keberatan bukan untuk menyerang institusi Polri. Justru kami ingin agar institusi Polri semakin dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Daniel menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan administratif selanjutnya sesuai mekanisme yang tersedia untuk menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Ipda Ade Sundoko Masry maupun pihak Polres Batu Bara mengenai keberatan dan sejumlah pernyataan yang disampaikan Daniel. Ruang klarifikasi tetap terbuka untuk pihak-pihak terkait.


