BerandaHukumPria 69 Tahun Bawa 500 Gram Ganja Saat Terlibat Laka di Karo,...

Pria 69 Tahun Bawa 500 Gram Ganja Saat Terlibat Laka di Karo, Polisi Temukan Ladang

Karo – Kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengungkap kasus dugaan kepemilikan ganja. Seorang pria berinisial UK (69) diamankan polisi setelah kedapatan membawa ganja.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Besar Kabanjahe-Merek, Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah.

Saat menangani kecelakaan tersebut, personel Satlantas Polres Karo memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Polisi kemudian mencurigai sebuah tas hijau bertuliskan Sulperazon yang dibawa UK.

Setelah diperiksa dan dilakukan interogasi, polisi menemukan ganja dari dalam tas tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa ganja dalam kondisi lembap yang terdiri atas ranting, daun, dan biji dengan berat bersih 510 gram.

Selain itu, polisi menemukan satu bungkus ganja kering dengan berat 5,51 gram. Petugas juga menyita satu tas hijau, gunting besi bergagang merah putih, serta sepeda motor warna hitam tanpa pelat nomor berikut kunci kontak.

Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut ke sebuah perladangan di Desa Suka, Kecamatan Tigapanah. Di lokasi itu, petugas menemukan 12 batang tanaman ganja.

“Tanaman ganja tersebut dalam kondisi lembap, terdiri dari akar, batang, ranting, daun dan biji,” demikian keterangan kepolisian.

Belasan tanaman ganja tersebut memiliki tinggi sekitar 110-260 sentimeter dengan berat bersih sekitar 4.000 gram.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti ganja yang diamankan polisi dari dua lokasi mencapai sekitar 4,5 kilogram.

UK beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

UK dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga dijerat ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments