BerandaHukumKuasa Hukum Apresiasi Gercep Unit PPA Polrestabes Medan, Minta Terduga Pelaku Diproses...

Kuasa Hukum Apresiasi Gercep Unit PPA Polrestabes Medan, Minta Terduga Pelaku Diproses hingga Persidangan

MEDAN — Kuasa hukum korban, Johannes Siregar, SH., mengapresiasi gerak cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan yang mengamankan seorang pria berinisial Op DS, sekitar 70 tahun, terkait perkara dugaan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: B/827/VER/VI/2026/SPKT Tabes Medan, tertanggal 21 Juni 2026.

Informasi yang dihimpun, Op DS diamankan dari kediamannya di Jalan S.M. Raja KM 8,5, Gang KKI, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengamanan tersebut dibenarkan Panit Unit PPA Polrestabes Medan, Ipda Juli Samosir, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Minggu (13/9/2026).

“Iya benar, sekira pukul 18.00 WIB,” ujar Ipda Juli Samosir.

Menanggapi langkah tersebut, Johannes Siregar berharap proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga tahap persidangan.

“Saya berharap agar terduga pelaku yang telah diamankan diproses hukum hingga persidangan, sebab korbannya masih di bawah umur,” kata Johannes.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum tetap mengawasi proses hukumnya sampai ke meja pengadilan nantinya,” tegasnya.

Johannes juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik yang telah disampaikan kepada pihak kuasa hukum, korban disebut mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Terkait ketentuan pidana, Johannes menyebut dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 473 ayat (3) huruf c jo. ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan tersebut.

Namun, proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap dalam proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments