ATR/BPN Imbau Pemilik Tanah Pasang Patok, Batas Jelas Bantu Percepat Pengukuran

0
IMG-20261027-WA0074

JAKARTA,  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memastikan batas bidang tanah secara jelas dengan memasang dan memelihara tanda batas atau patok. Langkah ini penting untuk melindungi aset tanah sekaligus memperlancar proses pengukuran dalam pengurusan sertipikat.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa pemasangan patok menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keamanan aset tanah.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo Eresta Jaya di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan patok harus memperhatikan ketentuan mengenai bentuk dan ukuran tanda batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22.

Untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare, tanda batas dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter. Patok tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sedangkan bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, diberi tutup dan dicat merah.

Selain itu, tanda batas juga dapat menggunakan tugu dari bata atau batako maupun kayu keras sesuai ketentuan yang berlaku.

Wajib Disepakati dengan Pemilik Tanah Berbatasan

Pemasangan tanda batas tidak boleh dilakukan sembarangan. Berdasarkan Pasal 19A Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemasangan tanda batas harus mendapat persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan.

Tanda batas yang telah dipasang juga perlu difoto dengan dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Sementara itu, pemasangan dan pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Kejelasan batas bidang tanah tersebut turut mendukung pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang dijalankan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia. Waktu tunggu pengukuran ditetapkan selama tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.

Virgo mengatakan, patok yang terpasang jelas dapat membantu petugas ukur bekerja lebih cepat dan meminimalkan kendala saat berada di lapangan, khususnya dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Karena itu, masyarakat diharapkan melengkapi persyaratan administrasi sebelum jadwal pengukuran, memastikan patok terpasang dengan baik, serta memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.

Dengan persiapan tersebut, pengukuran dapat dilakukan sesuai jadwal tanpa hambatan yang disebabkan oleh ketidakjelasan batas bidang tanah.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo.

ATR/BPN berharap partisipasi masyarakat dalam menjaga kejelasan batas tanah dapat mendukung pelayanan pertanahan yang lebih cepat, tertib, dan profesional. (AR/YZ)

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *