INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 13:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menghadirkan program Pojok PBB Goes to Kecamatan. Melalui program ini, warga bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dekat tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

 

Program tersebut berlangsung mulai 26 Oktober hingga 11 Desember 2026 dan menyasar 21 kecamatan di Kota Medan. Layanan dibuka pukul 08.00-16.00 WIB di kantor camat masing-masing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan program ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

 

“Melalui Pojok PBB Goes to Kecamatan ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Bapenda karena layanan PBB kami hadir lebih dekat, di kantor kecamatan masing-masing,” ujar Agha.

BACA JUGA  Kapolres Simalungun Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Las Tewas

 

Selain mendekatkan pelayanan, program tersebut juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda PBB.

 

Agha mengajak warga Kota Medan agar memanfaatkan program tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan.

 

“Silakan manfaatkan layanan ini. Jangan sampai kesempatan mendapatkan kemudahan dan penghapusan denda ini terlewatkan. Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan Kota Medan,” katanya.

 

Berikut jadwal Pojok PBB Goes to Kecamatan:

26-30 Oktober 2026: Medan Belawan, Medan Johor, Medan Polonia.

2-6 November 2026: Medan Timur, Medan Petisah, Medan Amplas.

9-13 November 2026: Medan Tuntungan, Medan Denai, Medan Labuhan.

16-20 November 2026: Medan Barat, Medan Maimun, Medan Sunggal.

BACA JUGA  Seorang Wanita Mengaku Alami Pelecehan, Ternyata Terdakwa Kasus Pencurian di PN Medan

23-27 November 2026: Medan Area, Medan Marelan, Medan Tembung.

30 November-4 Desember 2026: Medan Deli, Medan Selayang, Medan Baru.

7-11 Desember 2026: Medan Helvetia, Medan Perjuangan, Medan Kota.

 

Masyarakat diminta datang ke kantor camat sesuai wilayah masing-masing untuk mendapatkan pelayanan tersebut.

 

Bapenda berharap kehadiran Pojok PBB Goes to Kecamatan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Penerimaan pajak daerah nantinya menjadi salah satu sumber pendukung pembangunan Kota Medan.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapeda Medan Gelar Pojok PBB Goes to Kecamatan, Warga Bisa Bayar Pajak Tanpa Denda
Persija Gagal Bawa Pulang Tiga Poin dari Medan, Asisten STY Ungkap Penyebab Macan Kemayoran Ditahan PSMS 1-1
SERGAP!!Pernah Dipenjara 3 Tahun, Residivis Pencurian Ban Serap Mobil Mewah Ditangkap di Medan
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:43 WIB

INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda

Rabu, 4 November 2026 - 13:40 WIB

Bapeda Medan Gelar Pojok PBB Goes to Kecamatan, Warga Bisa Bayar Pajak Tanpa Denda

Rabu, 4 November 2026 - 08:01 WIB

Persija Gagal Bawa Pulang Tiga Poin dari Medan, Asisten STY Ungkap Penyebab Macan Kemayoran Ditahan PSMS 1-1

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Berita Terbaru