MEDAN – Seorang pria berinisial L (53) diduga memilih kampung halamannya sendiri sebagai lokasi bisnis narkoba. Namun, aktivitasnya terendus warga hingga akhirnya diringkus personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Pelaku ditangkap di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Senin (2/11/2026) sore. Dari tangan pria paruh baya tersebut, polisi menyita enam paket sabu yang diduga siap edar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan L tidak jauh dari kediamannya.
“Terungkapnya kasus ini berkat kerja sama polisi dengan masyarakat. Informasi yang disampaikan kemudian kami tindak lanjuti dan pelaku berhasil kami ringkus,” ujar Rafli, Minggu (8/11/2026).
Selain enam paket sabu, polisi turut menyita timbangan elektrik, telepon genggam, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, L mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar. Kepada penyidik, pelaku berdalih menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Rafli, pelaku diduga memanfaatkan lingkungan tempat tinggalnya sendiri sebagai lokasi transaksi karena mengenal situasi sekitar.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok sabu kepada pelaku.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku. Kami pastikan pemasok maupun pelaku lain yang berada di atas L akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba,” tegasnya.
















Komentar