Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

19
×

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Sebarkan artikel ini

Semarang,TOPINFORMASI.COM  – Peningkatan kualitas layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan atau roya kini bahkan dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.

Hal ini dialami oleh Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh yang untuk pertama kalinya mengurus sendiri keperluan pertanahannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), ia mengaku terkesan dengan kemudahan dan kecepatan pelayanan.

“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja, dan penghapusan hak tanggungannya sangat cepat,” ujar Suparmi usai menyelesaikan pengajuan berkas.

Sebelumnya, Suparmi telah mendatangi Kantor Pertanahan untuk mencari informasi terkait persyaratan roya. Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, ia kembali untuk menyerahkan berkas dan langsung diproses.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan di Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat proses administrasi penghapusan hak tanggungan.

“Dengan layanan ini, waktu pelayanan di loket per pemohon berkisar tiga hingga lima menit,” jelasnya.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon yang mengurus sendiri tanpa kuasa. Jalur ini memungkinkan masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.

Wahyu pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengurus sendiri layanan pertanahan tanpa menggunakan perantara.

“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Semarang, jangan ragu, bisa langsung datang dan urus sendiri layanan pertanahannya ke Kantah,” pungkasnya.

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan serta mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang lebih aman, cepat, dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *