JAKARTA, TOPINFORMASI.com
Otoritas Irak menemukan 375 kilogram emas batangan saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Urusan Perminyakan dan Pengolahan, Adnan Al Jumaili, yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi.
Mengutip laporan Al Jazeera, Selasa (14/7/2026), penemuan tersebut diumumkan Dewan Kehakiman Tertinggi Irak sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang menjerat Al Jumaili sejak penangkapannya pada Mei 2026.
Hakim Dhia Jafar dari Pengadilan Kriminal Anti-Korupsi Pusat menjelaskan, sebanyak 358 kilogram emas ditemukan dalam operasi yang melibatkan otoritas Pemerintah Daerah Kurdistan di bawah pengawasan Presiden Dewan Kehakiman Tertinggi Faiq Zidan. Pada hari yang sama, aparat juga menyita tambahan 17 kilogram emas dalam penyelidikan terpisah.
Penemuan itu menjadi perkembangan terbaru dalam kampanye pemberantasan korupsi yang digencarkan pemerintahan Perdana Menteri Ali Faleh al-Zaidi sejak menjabat pada Mei lalu.
Sejauh ini, aparat telah menangkap sejumlah pejabat senior serta menyita lebih dari 100 juta dollar AS yang diduga berasal dari praktik korupsi, selain berbagai aset bernilai tinggi lainnya.
Sebelumnya, penyidik juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang disembunyikan di saluran drainase di kediaman Al Jumaili. Aset tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kontrak pemerintah yang ditukar dengan suap serta keuntungan pribadi.
Dalam penyelidikan sebelumnya, aparat mengungkap sekitar 14 miliar dinar Irak yang disembunyikan di lubang drainase air hujan.
Juru Bicara Pemerintah Irak, Haider al-Aboudi, mengatakan total aset yang berhasil dilacak dalam kasus Al Jumaili telah melampaui 100 juta dollar AS. Selain uang tunai, penyidik juga menyita properti, kendaraan, dan perhiasan emas yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Fajar, program nasional pemerintah Irak untuk menelusuri aset negara yang diduga diselewengkan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat, termasuk anggota parlemen yang kekebalan hukumnya telah dicabut, turut diproses secara hukum.
Al-Aboudi menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur peradilan tanpa memandang jabatan para tersangka.
“Rakyat Irak menantikan hukuman bagi mereka yang telah merusak keuangan negara karena itu merupakan hak seluruh rakyat Irak,” ujarnya.



