Medan , TOPINFORMASI.com
Perkara dugaan penyalahgunaan dana Kredit Modal Kerja (KMK) PT Toba Surimi Industries (TSI) senilai Rp123,2 miliar kembali menjadi perhatian publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada proses hukum yang masih bergulir, tetapi juga pada efektivitas sistem pengamanan dan pengawasan transaksi perbankan setelah status tersangka terhadap empat oknum Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan dihentikan melalui Gelar Perkara Khusus pada 1 April 2026.
Sebelumnya, keempat pihak berinisial RNM, DA, WW, dan HAP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Utara pada 5 Februari 2026. Namun, status tersebut kemudian dihentikan dengan alasan belum terpenuhinya alat bukti yang cukup.
Perbedaan kesimpulan antara penetapan tersangka dan hasil gelar perkara khusus memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut. Di sisi lain, dua pihak dari PT TSI yang berinisial T dan TR .
Dimana Tersangka T Sudah diputuskan dalam persidangan di PN Medan.
Dugaan Pelanggaran Prosedur pada Puluhan Cek
Salah satu fokus perhatian dalam perkara ini adalah proses pencairan dana melalui 54 lembar cek yang diduga tidak dijalankan sesuai standar operasional perbankan.
Berdasarkan dokumen yang menjadi bagian dari perkara, sejumlah formulir Real Time Gross Settlement (RTGS) diduga diisi tidak lengkap. Pada beberapa formulir, kolom informasi pengiriman tidak mencantumkan nama PT TSI sebagai pihak yang berkepentingan, melainkan menggunakan nama pribadi. Bahkan, terdapat formulir yang beberapa kolom pentingnya tidak terisi.
Selain itu, pada bagian yang seharusnya memuat identitas pembawa formulir apabila bukan pihak pengirim, disebut tidak ditemukan data maupun dokumen pendukung untuk proses verifikasi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana dokumen yang diduga tidak lengkap itu dapat lolos dari proses pemeriksaan administrasi sebelum transaksi diproses.
Sorotan juga mengarah pada sejumlah cek yang pada bagian belakangnya diduga memuat tanda tangan yang bukan berasal dari pihak berwenang. Bahkan, terdapat satu cek yang disebut tidak memiliki tanda tangan pada bagian belakang, namun transaksi tetap diproses.
Apabila seluruh temuan tersebut terbukti dalam proses hukum, kondisi itu dinilai dapat menunjukkan adanya kelemahan dalam mekanisme verifikasi dan pengawasan internal terhadap transaksi bernilai besar.
Transaksi Bernilai Puluhan Miliar
Dokumen perkara juga mencatat adanya transaksi tunai dalam jumlah besar yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Pada 29 September 2025 disebut terjadi pencairan dana sebesar Rp18,9 miliar, disusul transaksi Rp18,8 miliar sehari kemudian.
Besarnya nilai transaksi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), termasuk mekanisme Know Your Customer (KYC), Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan indikasi transaksi berisiko tinggi.
Perhatian juga tertuju pada apakah transaksi tersebut telah melalui pengawasan internal sesuai ketentuan dan apakah terdapat pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila ditemukan indikator transaksi mencurigakan.
Hasil Forensik Tanda Tangan
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan pada sejumlah cek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tanda tangan dinyatakan tidak otentik atau tidak berasal dari pemilik tanda tangan yang sah.
Temuan itu menimbulkan pertanyaan mengenai proses pencocokan spesimen tanda tangan yang seharusnya dilakukan sebelum pencairan dana disetujui.
Dugaan Konflik Kepentingan
Dalam perkara ini juga muncul informasi mengenai adanya pemberian bingkisan kepada sejumlah pegawai bank oleh salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip independensi, profesionalisme, serta kebijakan internal bank terkait penerimaan hadiah atau bingkisan dari nasabah maupun pihak yang memiliki kepentingan terhadap suatu transaksi.
Sejumlah pihak menilai aspek tersebut perlu didalami untuk memastikan seluruh proses pelayanan dan pengambilan keputusan dilakukan secara objektif sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Dana Mengalir ke Rekening yang Dipertanyakan
Dokumen perkara juga menyebut dana KMK PT TSI mengalir ke tujuh perusahaan yang disebut tidak memiliki hubungan bisnis maupun afiliasi dengan perusahaan tersebut.
Selain itu, terdapat transaksi RTGS yang disebut ditujukan ke rekening pribadi salah satu pihak yang terlibat.
Pola transaksi tersebut dinilai berbeda dengan aktivitas keuangan normal perusahaan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan transaksi dan alasan tidak dilakukannya konfirmasi kepada direksi sebelum dana dipindahkan.
Tidak Ada Surat Kuasa
PT TSI menyatakan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihak yang melakukan transaksi untuk mencairkan dana maupun memberikan instruksi atas rekening KMK perusahaan.
Menurut dokumen yang dimiliki perusahaan, surat kuasa terakhir yang diterbitkan pada 2024 tidak memberikan kewenangan kepada pihak tersebut untuk mengelola rekening ataupun mencairkan dana perusahaan.
Dokumen itu disebut telah ditandatangani secara sah dan diterima oleh pihak bank sehingga dinilai seharusnya menjadi bagian dari dokumen verifikasi kewenangan nasabah.
Hakim Soroti Dugaan Keterlibatan Internal Bank
Dalam sidang perkara terdakwa T pada 13 Mei 2026, majelis hakim menyoroti bagaimana puluhan cek bernilai miliaran rupiah dapat dicairkan meski diduga terdapat perbedaan dengan spesimen tanda tangan Direktur PT TSI.
Menurut hakim, transaksi dengan nilai sebesar itu seharusnya melalui proses verifikasi yang ketat.
“Apa kau ada main sama orang bank. Karena sampai kepala Pinca mengetahui prosesnya,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Hakim juga mempertanyakan lemahnya proses pengawasan internal.
“Itu bagaimana prosesnya, sedangkan tanda tangannya saja beda. Saya heran, kok selemah ini bank, ini bukan angka yang kecil loh,” kata hakim.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat sorotan terhadap mekanisme pengendalian internal dalam transaksi bernilai besar yang menjadi objek perkara.
Praperadilan Akan Diajukan
TSI dikabarkan akan mengajukan permohonan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penghentian status tersangka terhadap RNM, DA, WW, dan HAP dari pihak Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan.
Langkah hukum itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji secara terbuka proses penghentian status tersangka.



