Diduga Bangun Perumahan Tanpa Plang PBG, Proyek Wins Square Disorot; Kasusnya Dikaitkan dengan Penangkapan Dua Oknum Wartawan

MEDAN ,TOPINFORMASI.com

Proyek pembangunan perumahan mewah Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, Simpang Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan, menjadi sorotan. Pasalnya, puluhan bangunan di kawasan tersebut diduga berdiri tanpa memasang papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana lazimnya proyek pembangunan.

Sorotan terhadap proyek itu mencuat setelah kasus dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum wartawan berinisial I (55) dan JB (60). Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kedai kopi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp4 juta kepada seorang pengawas proyek berinisial DI, dengan ancaman akan mempublikasikan pemberitaan terkait proyek yang sedang dikerjakan.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua terduga beserta barang bukti.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan menegaskan pihaknya akan menindak setiap pelaku tindak pidana tanpa memandang profesi.

“Setiap orang yang melanggar hukum akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, tanpa terkecuali. Profesi tidak boleh dijadikan tameng untuk merugikan orang lain,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Medan Tembung.

Di sisi lain, keberadaan proyek Wins Square juga menuai perhatian warga karena diduga tidak memasang papan informasi PBG di lokasi pembangunan.

Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi pada Senin (20/7/2026) mengatakan, papan PBG tidak terlihat di area proyek.

“Silakan lihat sendiri bangunannya, saya tidak melihat ada plang PBG. Yang terlihat hanya pagar seng dan spanduk proyek Wins Square. Biasanya ada papan PBG dipasang di depan lokasi pembangunan. Kalau soal izinnya, sebaiknya ditanyakan ke instansi terkait seperti kecamatan atau Dinas Perkim,” ujarnya.

BACA JUGA  Pelaporan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Tidak Sah Seret Nama Ketua BKAG Sumut Belum Tunjukkan Perkembangan

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 115, bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara pekerjaan hingga perintah pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, proyek tersebut juga memunculkan dugaan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila benar pembangunan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban perizinan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, Jhon Lase, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/7/2026), belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Demikian pula, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang Wins Square terkait dugaan belum terpasangnya papan PBG maupun status perizinan proyek tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan dan keterangan resmi kepolisian. Redaksi akan memuat hak jawab maupun klarifikasi dari pihak pengembang dan instansi terkait apabila telah diterima.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER