TANJUNGBALAI, TOPINFORMASI.com
Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial D alias A (37). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ARM (12).
Pengamanan dilakukan cepat untuk mencegah amukan massa. Warga sekitar geram dengan aksi terduga pelaku.
Kasus ini terungkap dari laporan ibu tiri korban, Yuni Audra (38). Laporan teregister dengan nomor LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI.
Modusnya Pinjamkan HP
Peristiwa terjadi pada Senin (4/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu korban yang masih duduk di bangku SD dibujuk pelaku dengan dipinjamkan telepon genggam.
Di saat korban lengah, D alias A kemudian membuka pakaian korban dan melakukan pencabulan.
Diamankan Polisi, Hindari Main Hakim
Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, mengatakan petugas langsung ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku.
“Kehadiran pihak Polres Tanjungbalai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan dari amukan massa warga sekitar dan main hakim sendiri,” kata Ipda Ruslan, Rabu (23/7/2026).
Sudah Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Kini D alias A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih bekerja maraton mengusut kasus ini.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dari keluarga korban, keluarga pelaku, hingga saksi ahli psikologi.
Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara.
Polres Tanjungbalai mengimbau warga agar tenang dan menyerahkan proses hukum ke polisi. Warga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
(sol)



