Diduga Tak Transparan, Tender Tiga Proyek Puskesmas Rp9,5 M di Dinas Perkimcikataru Medan Disorot

Medan , TOPINFORMASI.com

Proses tender tiga paket pembangunan dan rehabilitasi puskesmas Tahun Anggaran (TA) 2026 di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan menjadi sorotan. Pasalnya, ketiga paket proyek tersebut diduga tidak tampil dalam laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Inaproc yang dapat diakses publik.

Berdasarkan penelusuran pada Sabtu (1/8/2026), tiga paket pekerjaan yang dimaksud meliputi Rehabilitasi Puskesmas Sunggal di Kecamatan Medan Sunggal, Pembangunan Puskesmas Pembantu Medan Permai di Kecamatan Medan Tuntungan, serta Rehabilitasi Puskesmas Kampung Baru di Kecamatan Medan Maimun, dengan total nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp9,5 miliar.

Rinciannya, Rehabilitasi Puskesmas Sunggal memiliki HPS sekitar Rp3,3 miliar, Rehabilitasi Puskesmas Kampung Baru sekitar Rp3,3 miliar, sedangkan Pembangunan Puskesmas Pembantu Medan Permai sekitar Rp2,9 miliar.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran di laman SPSE Inaproc, informasi mengenai ketiga paket tersebut tidak ditemukan dalam daftar paket tender yang dapat diakses masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi proses pengadaan.

Padahal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Investigasi Kebijakan dan Anggaran (LSM JIKA), Hendra, mengatakan pihaknya juga telah melakukan penelusuran terhadap ketiga paket tersebut dan tidak menemukan informasi mengenai tahapan proses tender di laman SPSE.

“Seharusnya masyarakat dapat mengetahui apakah paket tersebut masih dalam masa sanggah, tahap evaluasi, penetapan pemenang, atau bahkan sudah selesai maupun dibatalkan. Namun informasi itu tidak kami temukan,” ujar Hendra kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Hendra, apabila pihak Dinas Perkimcikataru Kota Medan tidak memberikan penjelasan atas konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan singkat maupun panggilan telepon, pihaknya berencana mengirimkan surat klarifikasi secara resmi. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta aparat penegak hukum agar persoalan tersebut mendapat perhatian apabila proyek telah berjalan.

BACA JUGA  Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Batu Bara: Siapa Pun yang Terlibat Harus Diproses

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Dinas Perkimcikataru maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER