SAMOSIR — Kedatangan sejumlah personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ke kediaman konten kreator Polda Sitanggang di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, memicu keberatan dari pihak keluarga.
Keluarga mempertanyakan prosedur kedatangan aparat tersebut. Pasalnya, menurut pengakuan keluarga, Polda Sitanggang sebelumnya belum pernah menerima surat panggilan terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan seorang warga Kuansing bernama Darwis.
Kedatangan personel Satreskrim Polres Kuansing pada Senin (31/8/2026) itu bahkan disebut berujung keributan di kediaman konten kreator tersebut.
Abang kandung Polda Sitanggang, Cando Sitanggang, mengaku pihak keluarga terkejut dengan kedatangan aparat dari luar daerah tersebut.
“Sampai sekarang belum ada panggilan kepada Polda,” ujar Cando kepada wartawan.
Menurut Cando, keluarga mempertanyakan prosedur hukum yang ditempuh dalam penanganan laporan terhadap adiknya.
Situasi di kediaman Polda Sitanggang, kata dia, kemudian memanas hingga terjadi keributan.
Cando bahkan menyebut adiknya sempat diseret hingga pakaian yang dikenakannya robek.
“Kami dari keluarga keberatan. Terjadi keributan dan adik kami diseret sampai bajunya robek,” katanya.
Pihak keluarga pun mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam melakukan tindakan terhadap seseorang yang sedang menghadapi laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
POLRES SAMOSIR BENARKAN ROMBONGAN POLRES KUANSING DATANG
Kedatangan aparat Polres Kuansing ke rumah Polda Sitanggang dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahean.
Menurut Antonius, personel yang datang merupakan anggota Satreskrim Polres Kuansing dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing serta didampingi Kanit Pidum.
“Benar, dari Reskrim Polres Kuansing. Langsung dipimpin Kasat Reskrimnya, didampingi Kanit Pidum,” ujar Antonius.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan rombongan tersebut, Antonius mengatakan personel Polres Kuansing telah meninggalkan Kabupaten Samosir.
“Barusan pulang,” katanya.
Namun demikian, Antonius tidak memberikan penjelasan rinci mengenai tindakan yang dilakukan personel Polres Kuansing terhadap Polda Sitanggang maupun perkembangan status hukum perkara tersebut.
“Itu ranah Polres Kuansing,” ujarnya.
DISEBUT DIBUKA RUANG DAMAI DENGAN PELAPOR
Antonius juga menyampaikan bahwa Polres Kuansing disebut membuka ruang penyelesaian secara damai antara Polda Sitanggang dengan pelapor bernama Darwis.
“Polres Kuansing membuka ruang untuk berdamai dengan pelapor atas nama Darwis. Itu tadi disampaikan langsung Kasat Reskrim,” kata Antonius.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah kedua pihak telah melakukan komunikasi terkait kemungkinan penyelesaian perkara tersebut melalui perdamaian.
Di sisi lain, Polda Sitanggang membantah tudingan bahwa dirinya pernah mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan atau menghina Darwis.
“Saya tidak pernah mengatakan pernyataan yang menyudutkan ataupun menghina si pelapor, Darwis,” ujar Polda kepada wartawan.
Ia menegaskan siap memberikan keterangan apabila dipanggil secara resmi oleh aparat penegak hukum.
“Sebagai konten kreator, banyak follower saya dengan sebutan Darwis,” ungkapnya.
Polda berharap perkara tersebut dilihat secara menyeluruh berdasarkan fakta dan isi konten yang dipersoalkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pernyataannya.
POLDA MENGAKU DISEBUT BERSTATUS TERSANGKA
Polda Sitanggang juga menyebut bahwa saat aparat Polres Kuansing mendatangi kediamannya, dirinya disampaikan telah berstatus sebagai tersangka.
Namun, informasi tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari Polres Kuansing.
Belum diperoleh keterangan mengenai dasar penetapan status hukum Polda Sitanggang, materi konten yang dilaporkan, pasal yang dipersangkakan, maupun tahapan proses hukum yang telah dijalankan dalam perkara tersebut.
Begitu pula dengan keterangan pihak keluarga yang menyebut Polda Sitanggang sempat diseret hingga pakaiannya robek. Klaim tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Polres Kuansing.
Polda Sitanggang tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan melakukan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Substansi laporan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut juga masih harus diuji dan dibuktikan berdasarkan alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
Polda Sitanggang sendiri dikenal sebagai konten kreator yang aktif melakukan siaran langsung melalui platform TikTok dan memiliki jumlah pengikut yang cukup signifikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kuansing belum memberikan penjelasan resmi terkait kronologi kedatangan personelnya ke Samosir, status hukum Polda Sitanggang, serta dugaan insiden yang disebut terjadi di kediaman konten kreator tersebut.


