Teks Foto:
Suasana lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
DELI SERDANG ,TOPINFORMASI.COM — Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan adanya rencana kegiatan berskala besar yang diduga akan digelar pada 14 Mei 2026 di lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengelola berinisial “Edy”.
Kabar tersebut memicu keresahan warga yang berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya praktik perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Sejumlah warga mengaku khawatir apabila aktivitas tersebut benar terjadi dan berlangsung secara terbuka. Mereka meminta aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek Kutalimbaru, segera melakukan langkah antisipasi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kalau memang ada kegiatan seperti itu, kami berharap polisi segera bertindak supaya tidak menimbulkan keresahan dan keramaian yang berpotensi mengganggu lingkungan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sebelumnya, pihak Polsek Kutalimbaru disebut telah melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam. Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Pol Arislus Sinulingga, SH, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan dan akan terus melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang.
“Kemarin sudah kita gerebek dan sudah tutup, ini kita lidik dan kita tindak lanjuti lagi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Meski demikian, masyarakat berharap pengawasan terus diperketat agar aktivitas serupa tidak kembali muncul di lokasi lain. Warga juga meminta aparat kepolisian dan instansi terkait melakukan patroli rutin untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Pengamat sosial di Deli Serdang menilai penanganan praktik perjudian memerlukan langkah konsisten dan koordinasi lintas pihak agar penegakan hukum berjalan efektif serta tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Polsek Kutalimbaru terkait informasi dugaan kegiatan yang disebut akan berlangsung pada 14 Mei 2026 tersebut.












