Uncategorized

Dugaan Trik Tipu-Tipu Demi Kepentingan Pribadi Nyatakan Perusahaan Tutup, Harian Metro 24 Ternyata Terbit Kembali

17
×

Dugaan Trik Tipu-Tipu Demi Kepentingan Pribadi Nyatakan Perusahaan Tutup, Harian Metro 24 Ternyata Terbit Kembali

Sebarkan artikel ini

MEDAN ,TOPINFORMASI.COM – Setelah sebelumnya menyatakan perusahaan PT Sumatra Jaya Media resmi ditutup per 1 April 2026, media cetak Harian Metro 24 ternyata kembali terbit. Fakta tersebut memicu kekecewaan sejumlah eks karyawan yang mengaku di-PHK tanpa menerima hak pesangon dan menduga adanya trik atau rekayasa untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah mantan karyawan menyebutkan, sebelumnya pemilik perusahaan menyampaikan pemberitahuan penutupan perusahaan melalui pesan WhatsApp di grup internal karyawan. Dalam pesan itu disebutkan perusahaan tidak lagi sanggup menanggung biaya operasional.

Namun belakangan, Harian Metro 24 kembali terbit pada Selasa (26/5/2026) dengan susunan redaksi berbeda. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan di kalangan eks pekerja bahwa penutupan perusahaan sebelumnya hanya akal-akalan agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar pesangon.

“Saat itu kami memahami kondisi keuangan perusahaan setelah owner menyatakan perusahaan tutup. Tapi nyatanya kami dibohongi dan menemukan fakta Harian Metro 24 kembali terbit,” ujar Fani, eks karyawan PT Sumatra Jaya Media, Jumat (29/5/2026).

Fani menilai, munculnya kembali Harian Metro 24 memperkuat dugaan bahwa penutupan perusahaan sejak awal telah direncanakan demi kepentingan tertentu.

Hal senada disampaikan Irwan, mantan wartawan Harian Metro 24 yang mengaku telah bekerja sekitar delapan tahun di perusahaan tersebut. Ia menegaskan para eks karyawan tidak mempersoalkan koran kembali terbit, namun meminta perusahaan memenuhi hak pekerja yang belum diselesaikan.

“Harian Metro 24 terbit kembali dengan orang-orang redaksi yang berbeda. Itu tidak masalah bagi kami, tapi selesaikan kewajibannya terhadap eks pekerja. Jangan bohongi kami dengan gaya sedih Bombay,” katanya.

Irwan juga mengungkapkan selama bekerja honor yang diterima wartawan sangat minim, berkisar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, sementara wartawan diwajibkan menjual koran setiap hari.

“Apa perusahaan sadar pekerjanya diwajibkan menjual koran sekitar satu juta rupiah per bulan? Sudah seperti pekerjanya yang menggaji pengusahanya,” ungkap Irwan.

Kekecewaan juga disampaikan Devi, mantan pegawai administrasi yang mengaku telah bekerja lebih dari 10 tahun di perusahaan tersebut. Ia mengaku pernah mengajukan resign namun tidak diizinkan perusahaan, hingga akhirnya diberhentikan secara tiba-tiba.

“Saya bertahan sampai belasan tahun. Mau resign tidak dikasih, tapi tiba-tiba dicampakkan begitu saja,” ujarnya.

Menurut Devi, dirinya juga sempat berupaya menemui pemilik perusahaan untuk meminta hak pesangon, namun selalu gagal karena berbagai alasan.

Eks karyawan lainnya menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lain, yakni tidak didaftarkannya pekerja ke program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja.

Mereka menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Bahkan Dewan Pers juga mewajibkan perusahaan media mendaftarkan pekerjanya sebagai syarat pendataan perusahaan pers.

“Selama bekerja kami tidak didaftarkan BPJS, padahal itu hak pekerja dan kewajiban perusahaan,” ujar salah satu eks karyawan.

Selain persoalan BPJS, para pekerja juga menyinggung ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT. Mereka menilai pekerja yang telah bekerja selama bertahun-tahun semestinya berstatus pekerja tetap (PKWTT), sehingga berhak atas pesangon apabila terjadi PHK.

Irwan menyebut para eks karyawan kini tengah mempersiapkan langkah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan guna memperjuangkan hak-hak mereka.

“Secepatnya akan kami lakukan karena itu sudah menjadi keputusan kami dalam memperjuangkan hak-hak kami setelah bekerja bertahun-tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, para pekerja mengaku menerima informasi penutupan perusahaan hanya melalui pesan WhatsApp yang dikirim owner ke grup internal pada 1 April 2026. Dalam pesan tersebut disebutkan perusahaan resmi ditutup karena tidak mampu lagi membiayai operasional.

Namun setelah Harian Metro 24 kembali terbit pada 26 Mei 2026 dengan menggunakan nama dan format lama, sejumlah eks pekerja mengaku merasa dibohongi.

“Katanya sudah tidak sanggup lagi, tapi kenapa koran bisa terbit lagi? Kalau begini kami menduga owner sengaja mengelabui kami agar lepas dari tanggung jawab,” kata Fani.

Eks wartawan lainnya, Hendri Arbain, juga mempertanyakan munculnya kembali Harian Metro 24 di tengah belum diselesaikannya kewajiban perusahaan terhadap mantan pekerja.

“Kalau memang perusahaan tutup, seharusnya hak dan kewajiban karyawan dipenuhi. Jangan tutup, tapi gaji dan pesangon tidak dibayarkan,” tegas Hendri.

Sementara itu, pemilik PT Sumatra Jaya Media, Hasyimi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (30/5/2026), belum memberikan tanggapan hingga berita ini dikirim ke redaksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *