Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Forwakum Sumut Terbitkan Mandat, Kepengurusan di Kepulauan Nias Segera Dibentuk

9
×

Forwakum Sumut Terbitkan Mandat, Kepengurusan di Kepulauan Nias Segera Dibentuk

Sebarkan artikel ini

Medan,TOPINFORMASI.COM – Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara resmi menerbitkan surat mandat pembentukan kepengurusan di wilayah Kepulauan Nias sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi di tingkat daerah.

Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, mengatakan melalui surat mandat tersebut pihaknya menunjuk dua jurnalis, yakni Eriusman Duha dan Syahputra Nainggolan, untuk melaksanakan pembentukan kepengurusan Forwakum di Kepulauan Nias.

“Melalui surat mandat ini, kami menugaskan saudara Eriusman Duha dan Syahputra Nainggolan untuk membentuk kepengurusan Forwakum di wilayah Kepulauan Nias,” ujar Aris di Medan, Sabtu (25/4/2026).

Surat mandat bernomor 36/MT/FWS/MDN/IV/2026 tersebut ditetapkan di Medan pada 20 April 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Aris Rinaldi Nasution bersama Sekretaris Sumardiansyah Tarigan.

Aris menegaskan, pembentukan kepengurusan di daerah merupakan langkah strategis untuk memperluas jaringan organisasi sekaligus memperkuat peran wartawan hukum di Sumatera Utara.
“Pembentukan Forwakum Kepulauan Nias ini diharapkan mendorong lahirnya insan pers yang profesional, independen, berkualitas, berintegritas, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam pemberitaan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Eriusman Duha menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh pengurus Forwakum Sumut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas mandat ini. Amanah ini akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab untuk membentuk kepengurusan yang profesional dan solid,” ujarnya.

Senada, Syahputra Nainggolan juga menyatakan kesiapan pihaknya dalam menjalankan mandat tersebut, termasuk melakukan konsolidasi dengan para wartawan di Kepulauan Nias serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait.
“Kami siap menjalankan tugas ini sebaik-baiknya,” katanya.

Sekretaris Forwakum Sumut, Sumardiansyah Tarigan, menambahkan bahwa pembentukan kepengurusan di Kepulauan Nias diharapkan menjadi wadah untuk memperkuat profesionalitas wartawan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.

Menurutnya, surat mandat tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga terbentuknya kepengurusan definitif Forwakum di wilayah tersebut.
“Forwakum Sumut berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menciptakan ekosistem pemberitaan hukum yang berintegritas dan profesional di Sumatera Utara,” ujarnya.

Di sisi lain, Penasehat Forwakum Sumut, Tuah Armadi Tarigan, yang akrab disapa Opung, menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan di daerah harus dijalankan secara serius dan penuh tanggung jawab.
“Organisasi ini harus menjadi wadah yang solid, menjaga marwah profesi wartawan, serta mampu bersinergi dengan seluruh pihak dalam mengawal informasi hukum yang objektif dan terpercaya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *