MEDAN,TOPINFORMASI.COM – Tim gabungan Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 142 kasus kejahatan jalanan, praktik perjudian, aksi premanisme hingga peredaran narkoba dalam operasi selama 15 hari, terhitung sejak 4 hingga 18 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 178 tersangka, termasuk 20 orang residivis.
Kapolrestabes Medan, Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kita juga memberikan tindakan tegas dan terukur kepada residivis yang ikut terlibat begal dan maling motor milik warga. Saya inginkan Kota Medan aman dan nyaman. Operasi pemberantasan kejahatan jalanan dan narkoba dimulai dari tanggal 4–18 Mei 2026 atau selama 15 hari,” ujar Jean Calvijn saat konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan, perjudian, premanisme dan narkoba di Polrestabes Medan, Selasa (19/5/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Dandim 0201/Medan, Kejari Medan, Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis serta Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Kapolrestabes merinci, dari total kasus yang diungkap, terdapat 19 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 13 tersangka, 30 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 36 tersangka, serta 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 15 tersangka.
Selain itu, polisi juga mengungkap 2 kasus perjudian dengan 6 tersangka dan 8 kasus premanisme dengan 8 tersangka. Sementara untuk kasus narkoba, aparat berhasil mengungkap 86 kasus dengan 100 tersangka, termasuk 20 residivis.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di empat lokasi, yakni Jalan PDAM Tirtanadi Lembah Berkah Kecamatan Sunggal, Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal, Jalan Bunga Raya Gang Unung Kecamatan Medan Selayang, serta Jalan Denai Gang Jati Kecamatan Medan Area.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 225,23 gram, ganja 288,6 gram, 6 butir ekstasi, serta 8 botol dan 4 cartridge POD Vaping Liquid.
Menurut Kombes Jean Calvijn, pengungkapan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polrestabes Medan dengan Kodim 0201/Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jadi kita bersinergi untuk melakukan hal-hal baik melayani masyarakat dengan menindak pelaku kejahatan jalanan,” katanya.
Ia menjelaskan, kejahatan jalanan yang menjadi fokus penindakan meliputi pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian dengan pemberatan seperti pembobolan rumah kosong, hingga pencurian kendaraan bermotor.
“Saat ini kita juga melakukan patroli di tempat rawan dari tindakan kejahatan jalanan, sehingga warga merasa aman dengan kehadiran pihak kepolisian,” ujarnya.
Kapolrestabes juga memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dinilai sangat aktif dalam pengungkapan kasus narkotika, termasuk keberhasilan membongkar home industri POD Vaping Liquid.
“Ini menjadi atensi Polrestabes Medan untuk terus konsisten, konsekuen dan kontinu dalam menindak pelaku kejahatan, premanisme dan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, mengganggu Sitkamtibmas serta iklim investasi kondusif di wilayah Polrestabes Medan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Jean Calvijn mengimbau masyarakat Medan dan Deli Serdang agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
“Kepada seluruh masyarakat Medan dan Deli Serdang jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait kejahatan tersebut di lingkungan anda kepada pihak berwajib, kami akan memprosesnya secara tegas dan tuntas,” pungkasnya.
Teks foto:
Tim gabungan Polrestabes Medan dan jajaran Polsek mengungkap 142 kasus kejahatan jalanan, perjudian, premanisme dan narkoba dengan total 178 tersangka di wilayah hukum Polrestabes Medan, Selasa (19/5/2026).












